NewsPolitik

Samsul Bahri: KIP Aceh Tetap Melaksanakan Pleno Pilkada 2022 Meski KPU RI Tidak Setuju

Polemik Pilkada Aceh berakhir 2024
Ilustrasi

POPULARITAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam minggu ini kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pelaksanaan pilkada Aceh pada 2022 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh ( UUPA) UU No 11 Tahun 2006.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat dalam minggu ini, namun saat berkoordinasi nanti KPU RI tidak mendukung terlaksananya Pilkada Aceh di 2022, KIP Aceh akan tetap melaksanakan pleno Pilkada 2022.

“Kita akan pleno, ini bukan keputusan saya sendiri, kita punya komisioner. Karena tugas kami dan kewajiban kami berkoordinas dalam UU,” jelas Samsul Bahri.

Meski begitu, kata Samsul, biasanya KPU RI tetap mendukung terlaksananya Pilkada 2022. Sebab sebelumnya KIP Aceh juga sudah pernah berkoordinasi sesuai dengan surat Kemendagri agar Pilkada 2022 ini bisa berjalan dengan aman.

“Insyaallah nggak ada masalah. Biasanya KPU RI tidak pernak menolak Insyaallah,” ungkapnya.

Selain itu samsul juga menambahkan, dengan waktu yang terbilang tidak lama lagi, kata Samsul, bisa saja tahapan pilkada serentak dapat diundur. Namun ia menegaskan, pelaksanaannya tetap dilakukan pada 2022 nanti.

“Kita masih punya waktu. Yang penting nggak lewat tahun 2022. cuma tanggalnya saja yang nanti kita tetapkan. Sesuai kesepakatan tadi, 2021 pleno tahapan Pilkada sudah berjalan,” jelasnya.

Ia berharap, baik KIP Aceh, Panwaslih,Eksekutif dan Legislatif dapat saling bekerja sama agar Pilkada 2022 bisa berjalan dengan lancar. Karena kalua hanya berharap pada KIP saja kerjaan ini tidak akan bisa jalan semestinya. Mari bersam-sama agar apa yang disepakati bisa berjalan, harap Ketua KIP Aceh.

Editor: Fitri

Shares: