News

Salat Idul Adha Hanya Diperbolehkan di Zona Hijau

Salat Idul Adha Hanya Diperbolehkan di Zona Hijau

BANDA ACEH (popularitas.com) – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengatakan, kurva epidemiologi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh belum stabil. Hingga sekarang pasien positif terus melonjak dengan penambahan kasus baru sebanyak 22 orang.

Mengingat kurva pasien positif terus meningkat, SAG menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh untuk salat Idul Adha diperbolehkan daerah zona hijau. Sedangkan zona kuning dan merah tergantung keputusan bupati/walikota setempat.

Kata SAG, kasus baru Covid-19 meliputi; Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Bener Meriah, Kota Langsa, dan luar daerah Aceh.

Warga Kota Banda Aceh sebanyak 9 orang (Kasus 172 s/d Kasus 180). Warga Aceh Besar sebanyak 3 orang (kasus 181 s/d Kasus 183). Warga Aceh Utara 1 orang (Kasus 184). Warga Bener Meriah sebanyak 6 orang (Kasus 185 s/d Kasus 190). Warga Kota Langsa sebanyak 2 orang (Kasus 191-Kasus 192). Satu orang lainnya warga luar Aceh (Kasus 193) .

“Tren kasus Covid-19 Aceh belum stabil. Kemarin dilaporkan tiga kasus baru. Hari ini melonjak 22 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 193 kasus,” kata SAG.

Juru Bicara Pemerintah Aceh itu meminta kepada masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan secara konsisten, termasuk pada saat menjalankan salat Idul Adha 1441 H yang akan datang.

Katanya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menyurati bupati/walikota pada 20 Juli 2020 terkait pelaksaan salat berjamaah pada Idul Adha nanti. Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah Zona Hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan di daerah Zona Kuning dan Zona Orange/Merah tergantung pada keputusan bupati/walikota masing-masing, setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat, urai SAG.

Selain pada pelaksanaan salat Idul Adha, tambah SAG, protokol kesehatan juga harus diperhatikan pada penyembelihan hewan qurban. Kebersihan tenaga (personal hygine), kebersihan tempat dan peralatan yang dipergunakan harus mendapat perhatian serius. Prinsip-prinsip jaga jarak juga harus diterapkan pada saat pembagian daging hewan qurban kepada masyarakat.

Selanjutnya SAG mengharapakan, bupati/walikota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, Panitia Salat Idul Adha, dan Panitia Qurban, hendaknya melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memutuskan rantai penularan virus corona.

“Protokol kesehatan satu-satunya cara efektif pencegahan penularan virus corona, selain juga terus berdoa kepada Allah SWT agar kita semua mendapat perlindungan-Nya,” ujar SAG.

Akumulasi Kasus

Selanjutnya ia melaporkan jumlah akumulatif Covid-19 berdasarkan rekap data dari 23 kabupaten/kota, per tanggal 28 Juli 2020, pukul 18.00 WIB. Jumlah kasus Covid-19 di Aceh sudah mencapai 193 orang dengan rincian; 89 orang dalam perawatan, 94 orang sudah sembuh, dan 10 orang meninggal dunia.

Sementara itu, lanjutnya, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh secara akumulatif sebanyak 2.342 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.321 orang sudah selesai isolasi mandiri, dan 21 orang dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid-19.

Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih sama dengan kemarin, yaitu 136 kasus. Dari jumlah tersebut, 3 PDP dalam perawatan, 131 PDP telah dinyatakan sembuh, dan 2 orang lainnya meninggal dunia. [acl/ril]

Shares: