News

Sabang Terima Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementrian PPPA

POPULARITAS.COM – Kota Sabang bersama 275 Kabupaten/Kota di Indonesia menerima penghargaan Kota Layak anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kepala BAPPEDA Kota Sabang Faisal Azwar, yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Sabang, mengatakan tahun ini perdana Kota Sabang berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak berdasarkan penilaian kinerja tahun 2020.

“Tentunya perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di Kota Sabang,” kata Faisal Azwar, Jumat (15/10/2021).

Lanjutnya, penghargaan tersebut juga disertai dengan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun 2022 sebesar Rp 451 juta untuk Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Penghargaan ini diberikan kepada Kota Sabang karena kita mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Tim dari Kementerian PPPA, kementerian lembaga dan Tim Independen,” ujarnya.

Dia menjelaskan kabupaten/kota Layak Anak (KLA) adalah program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Penghargaan ini diberikan kepada kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak.

Terkait perencanaan sebuah kota, diperlukan partisipasi dari anak-anak agar perencanaan konsep kota layak anak dapat mengakomodasi kebutuhan anak dengan baik.

Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota.

“Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Kesemuanya sangat penting direncanakan,” terangnya.

Adapun indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan indikator kota layak anak, terdiri dari kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster perlindungan khusus.

Shares: