HukumNews

Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar OTK

Ilustrasi Kebakaran gedung SUPM Ladong. (youtube)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Rumah salah seorang wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, dikabarkan dilalap api pada Selasa, 30 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban menduga kebakaran tersebut mengandung unsur kesengajaan oleh orang tak dikenal.

Asnawi mengaku dugaan tersebut diperkuat dengan kedatangan seseorang ke rumah korban, saat dia sedang mengikuti rapat kerja Serambi Indonesia di Banda Aceh beberapa hari lalu. Orang tak dikenal itu sempat meminta nomor handphone Asnawi kepada sang istri dan juga mengelilingi rumah korban.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat korban bersama keluarga sedang tertidur. Asnawi kemudian terkejut ketika mendengar teriakan tetangga yang menyebutkan rumahnya terbakar. Korban kemudian bangun dan mendapati ruang tamunya sudah dipenuhi asap.

Asnawi lantas bergegas mengevakuasi keluarganya dari pintu belakang, sembari membawa istri dan anak-anaknya yang sedang tertidur. Akibat kejadian ini, satu unit mobil dan garasi beserta plafon rumah korban terbakar.

Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah dua mobil pemadam kebakaran dan warga mencoba memadamkan api.

Saat ditanya apakah insiden ini berkaitan dengan tugas korban sebagai jurnalis di Aceh Tenggara, Asnawi mengatakan, “ya bang.”

Diduga Terkait Pemberitaan

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Groups, Zainal Arifin M Nur, menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah Asnawi berdasarkan data dan keterangan awal yang dihimpun pihaknya. Salah satu indikasinya adalah kesaksian warga yang melihat lampu rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi. “Jadi bukan karena arus pendek,” kata Zainal, Selasa siang.

Sebagai pimpinan tempat Asnawi bekerja, Zainal mengaku terus menggali informasi detil terkait peristiwa ini termasuk pengakuan korban yang menduga adanya unsur keterkaitan antara kebakaran tersebut dengan pemberitaan. “Kami mengecam peristiwa ini dan berharap pihak kepolisian bisa secepatnya mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas, sehingga memberikan rasa aman bagi wartawan dan masyarakat pada umumnya,” kata Zainal lagi.

Zainal menyebutkan jika peristiwa ini ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, maka tindakan pelaku telah menciderai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. “Kami meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan,” katanya seraya mengatakan akan menunggu kepolisian menjalankan tugasnya, dan berharap kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas.

AJI Banda Aceh Desak Polisi Usut Tuntas

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ikhsan, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Jika benar adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, AJI Banda Aceh meminta polisi menyeret pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Misdarul berharap semua pihak untuk menempuh mekanisme yang berlaku apabila bermasalah dengan setiap pemberitaan, yaitu dengan melaporkan kepada Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Bukan dengan kekerasan dan pengancaman,” kata Misdarul.

“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana,” kata Misdarul Ihsan.

Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ. “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” imbaunya.*(BNA)

Shares: