InsfrastrukturNews

Rumah Gempa Tahap III Mulai Dibangun, Warga Diminta Pantau Kinerja Rekanan

Pijay Mulai Lelang Pembangunan Rumah Dampak Gempa 2016
Bantuan pembangunan rumah gempa di Pidie Jaya yang sudah rampung dikerjakan pada tahap I dan II. (popularitas/Nurzahri)

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, mulai mengerjakan tahapan pembangunan kembali sisa 711 unit rumah rusak akibat gempa, yang belum sempat dibangun pada tahap pertama dan kedua.

Dimulainya proses pengerjaan terhadap 711 unit rumah tahap III, yang bersumber dari dana rehap rekon pasca gempa itu, dilakukan usai proses pelelangan sudah rampung.

Bahkan, masyarakat penerima manfaat diminta untuk mengontrol langsung proses pembangunan kembali rumah bantuan pasca gempa Pidie Jaya, yang dikerjakan oleh pihak rekanan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Rekontruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, Aswan Azis menyebutkan, dari total 711 unit rumah yang tersebar di delapan kecamatan setempat, untuk wilayah kecamatan Trienggadeng, sudah dimulai tahapan pengerjaan.

“Masyarakat harus mengontrol proses pembanguna rumah gempa, mulai dari material galian hingga tahapan pembangunan yang dilakukan harus sesuai dan speck yang tertera dikontrak,” kata Aswan Azis kepada popularitas.com, Jumat 26 Juni 2020.

Jika dalam proses pembangunan itu kemudian penerima manfaat melihat ada pengerjaan tidak sesuai kontrak, lanjut Aswan, masyarakat harus meminta pihak rekanan untuk menghentikan laju pengerjaan kontruksi tersebut, serta melaporkan ke pihak BPBD.

“Tidak ada pelebaran rumah, kontraktor akan mengerjakan sesuai dengan rap yang tertera dikontrak,” ujarnya.

Selain itu, sambung pria asal Makassar tersebut, sebelum proses pengerjaan dimulai, penerima manfaat harus menyiapkan lahan siap bangun rumah minimal berukuran 8X9 meter persegi.

Pasalnya, segala bentuk biaya yang tidak berkenaan pengerjaan kontruksi rumah gempa tersebut, baik dalam bentuk pembersihan lahan, maupun pembongkaran bangunan sebelumnya bukan menjadi tanggung jawab rekanan, melainkan pihak penerima manfaat sendiri.

“Biaya penyiapan maupun pembersihan lahan pembangunam rumah gempa ditanggung penerima manfaat,” jelasnya.

Bahkan, pihak BPBD Pidie Jaya sendiri sudah menurunkan timnya ke lokasi-lokasi penerima manfaat, guna melakukan pengecekan ketersediaan lahan pembangunan kembali rumah gempa tahap III itu.

Reporter: Nurzahri

Shares: