News

Rumah dinas dosen yang ditertibkan akan dibangun kampus FKIP

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samsul Rizal menerangkan, sebanyak delapan unit rumah dosen yang ditertibkan pihaknya, nantinya di lokasi tersebut akan dibangun Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Rumah dinas dosen yang ditertibkan akan dibangun kampus FKIP
Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng | unsyiah.ac.id

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samsul Rizal menerangkan, sebanyak delapan unit rumah dosen yang ditertibkan pihaknya, nantinya di lokasi tersebut akan dibangun Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Dalam keteranganya kepada popularitas.com, Selasa (2/11/2021), Prof Samsul Rizal kembali menjelaskan, nantinya rumah yang ditertibkan tersebut akan di bongkar, dan diatasnya akan dibangun Gedung FKIP.

“Tujuan dari penertiban itu, sambung Rektor USK, untuk pengembangan kampus” ujarnya.

Dikatakannya lebihlanjut, proses penertiban yang dilakukan USK,terhadap seluruh bangunan yang terletak di Sektor Timur Kopelma Darussalam itu, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. “Jadi pembongkaran tidak mendadak dan serta merta,” terangnya.

Jadi, sambungnya, proses penertiban itu, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/20216 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.

Pemberitahuan oleh pihak kampus sendiri, telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, atau pada 2018 silam, dan berulang kali disosialisasikan serta dilakukan mediasi terhadap para penghuni rumah. 

“Selaku pimpinan kampus, saya telah menawarkan sejumlah opsi, baik berupa relokasi bagi para penghuni rumah tersebut,” tukasnya.

Karenanya, proses yang dilakukan oleh USK, telah mempedomani aturan, dan menempatkan sisi kemanusian dengan melakukan penawaran relokasi, serta pemberitahuan dalam jangka waktu yang panjang. “Prosesnya sudah tiga tahun yah,” sebutnya.

Penghapusan rumah dinas itu sendiri, sambung Rektor, telah dimohonkan kepada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementrian Keuangan. Dan dari kementrian telah keluar izinnya yakni Surat Persetujuan Penghapusan dengan No: S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 pada tanggal 12 Agustus 2021.

Nah, berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 01.01.04.12.4.00001 tanggal 14 Desember 1992, total lahan USK adalah seluas 1.342.300 meter persegi, demikan Prof Samsul menjelaskan.

Shares: