News

Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Kakek di Aceh Besar Dihukum 2 Tahun Penjara

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – Seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, MR (78), divonis 2 tahun penjara karena terbukti memperkosa perempuan disabilitas. Terdakwa dijerat dengan Qanun Jinayat.

Vonis terhadap MR diputuskan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 24 empat bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” putus hakim yang diketahui Muhammad Redha Valevi, Kamis (22/10).

Pejabat Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Murthada, mengatakan terdakwa yang sudah lanjut usia (lansia) merupakan seorang pekerja mekanik asal Aceh Besar. Ia dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban RY, yang merupakan penyandang disabilitas.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang seharusnya dilindungi malah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan,” kata Murthada seperti dilansir laman Detik.com, Jumat (23/10/2020).

Murthada menjelaskan terdakwa MR dijatuhi hukuman dengan dua dakwaan, yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan korban diminta tidak takut melapor.

“Kita apresiasi korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Perempuan dan anak-anak memang rentan mengalami peristiwa pelecehan, apalagi mereka penyandang disabilitas,” jelas Murthada.

“Untuk itu, kita harap jangan takut memberikan laporan kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti yang jelas. Semua orang berhak dilindungi undang-undang,” sambungnya.

Editor: dani

Shares: