HukumNews

Rudapaksa Empat Bocah, Kakek di Aceh Besar Divonis 150 Bulan Penjara

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis seorang kakek di Aceh Besar berinisial MN (78) dengan hukuman 150 bulan penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

Vonis 150 bulan penjara itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada sidang sebelumnya yaitu sebanyak 150 bulan penjara.

“Vonis ini lebih berat dari tuntutan karena majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang, terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita,” ujar Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Tgk Murtadha Lc dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ia menyebutkan, sidang tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota, H Ridhwan dan Fadhlia.

Dalam persidangan, kata Murtadha, majelis hakim Ervy Sukmarwati menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

“Adapun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 di mana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual,” tutur Murtadha.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 3 Agustus 2020 di salah satu desa di Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Adapun korban dalam kasus ini adalah 4 orang anak di bawah umur. Rinciannya satu orang berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang berusia 7 tahun.

Editor: dani

Shares: