News

Rincian Penerima BLT Guru dan Honorer Rp1,8 Juta

Ilustrasi, tenaga honorer. (Foto: sieedoo.com)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias guru honorer diberikan kepada 2,03 juta orang. Mereka akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,8 juta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan BLT ini diberikan untuk seluruh petugas pendidik di negeri dan swasta.

Ia merinci pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang berhak mendapatkan bantuan adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Kami sasar total 2 juta lebih, ini negeri dan swasta. Mereka berhak mendapatkan bantuan pemerintah,” ucap Nadiem dalam Webinar bertajuk Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, Selasa (17/11).

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan target dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta yang mendapatkan BLT sebanyak 162 ribu orang, guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta sebanyak 1,63 juta orang, dan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi sebanyak 237 ribu orang.

“Salah satu hal kenapa pemerintah berikan subsidi upah untuk bantu ujung tombak pendidikan di Indonesia yang sudah berjaga bantu pendidikan anak-anak, tapi mungkin di situasi pandemi ini akan gejolak,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, tidak menerima BLT dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Untuk mekanismenya, sambung Nadiem, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap penerima BLT. Tenaga pendidik bisa mengakses informasi di info.gtk. kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang penyalur.

Lalu, tenaga pendidik menyiapkan dokumen persyaratan BLT. Dokumen itu, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat keputusan penerima bantuan yang dapat diunduh dari laman resmi info.gtk. kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Kemudian, surat pernyataan tanggung jawab mutral (SPTJM) yang dapat diunduh di laman resmi info.gtk. kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Selanjutnya, tenaga pendidik bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT. Mereka harus membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Tenaga pendidik diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021,” pungkas Nadiem.

Sumber: CNN

Shares: