HukumNews

Revisi UU Lalu Lintas, DPR Tolak Motor Jadi Angkutan Umum

DPR tolak sepeda motor jadi angkutan umum. (ANTARA)

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi V DPR RI berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum. Keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Namun sebagian besar anggota Komisi V menyetujui gagasan tersebut.

“Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum,” kata Nurhayati, Rabu, 19 Februari 2020.

Ia mengatakan, keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Nurhayati mengatakan hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan jadi transportasi umum.

Ia melanjutkan, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.

Meski nanti sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu. Sepeda motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang.

“Roda dua delivery saja, logistik, barang-barang bisa pakai sepeda motor. Bukan transportasi umum mengangkut manusia, tetapi makanan, barang-barang, silakan,” katanya.

Nurhayati menyatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Karena itu sepeda motor tidak selayaknya jadi transportasi umum.

Dia menegaskan pemerintah, baik pusat dan daerah, punya amanat untuk menyediakan transportasi umum. Nurhayati berharap dengan kebijakan ini pemerintah kembali fokus menghadirkan transportasi umum yang layak.

Meski di UU LLAJ sepeda motor bukan masuk kategori angkutan umum, namun Kementerian Perhubungan dengan alasan diskresi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Permenhub dikeluarkan sebagai respon tuntutan pengemudi ojek online soal tarif. Diskresi dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Sumber: CNN

Shares: