News

Respons Kemenkes Soal Ribuan Vaksin yang Tak Terpakai di Aceh Tenggara

4 Jurnalis dan 1 OB Antara Positif Covid-19
vaksin corona. ©REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memberi penjelasan soal ribuan dosis vaksin Covid-19 di Aceh Tenggara yang tak terpakai. Nadia bilang, vaksin Covid-19 yang tak terpakai itu kemungkinan karena dua faktor.

Pertama, vaksin kemungkinan rusak saat dalam proses distribusi dari kabupaten/kota ke tingkat puskesmas/faskes. Kedua, kemungkinan lantaran adanya dosis sisa yang tidak bisa dipakai.

“Karena maksimal vaksin yang dibuka hanya boleh sampai dengan 6 jam, sementara sasaran vaksinasi yang sudah terdaftar tidak datang seluruhnya. Sementara satu vial itu untuk diberikan kepada 10 orang, sehingga ini menjadikan vaksin tersebut tidak bisa digunakan,” jelas Nadia, Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut, dari total vaksin yang diterima di Aceh Tenggara sebanyak 62.000 dosis, tercatat yang sudah disuntikan sebanyak 49.000 dosis. Adapun yang tidak terpakai sekitar 1.812 dosis dan 103 dosis rusak.

“Angka ini kita sebut wastage rate dan ini diperkirakan antara 5%-10%, jadi dalam hal ini Kabupaten Aceh Tenggara wastage rate-nya hanya sekitar 3,8%,” imbuh Nadia.

Pada daerah rural, dimana jarak antara Puskesmas dengan tempat tinggal penduduk yang cukup jauh memang menjadi salah satu tantangan pelaksanaan vaksinasi.

“Jadi kejadian ini masih dalam batas wajar pengelolaan logistik vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi,” kata Nadia.

Untuk mengantisipasi wastage rate, maka harus dipastikan sasaran vaksinasi datang sesuai dengan jadwal. Selain itu perlu juga adanya antisipasi cadangan untuk mengisi slot jika terdapat sasaran yang tidak datang saat pelaksanaan vaksinasi.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, Nadia menyebut, pemerintah daerah dapat melakukan pengalihan stok vaksin yang berpotensi tak terpakai ke wilayah sekitarnya.

“Stok vaksin wilayah A dialihkan ke wilayah sekitarnya? Itu bisa sekali, itu kewenangan provinsi. Sudah ada surat dari Kemkes. Tentang kewenangan seperti itu,” ujarnya.

Sumber: Kontan

Shares: