HeadlineHukum

Reseller Yalsa Butik gugat pimpinan pesantren di Banda Aceh ke pengadilan

Sebanyak 66 orang yang merupakan reseller investasi bodong Yalsa Butik menggugat pria berinisial UR, pimpinan salah satu pesantren di Banda Aceh. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bna tanggal 24 November 2021
KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 66 orang yang merupakan reseller investasi bodong Yalsa Butik menggugat pria berinisial UR, pimpinan salah satu pesantren di Banda Aceh ke pengadilan negeri setempat.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bna tanggal 24 November 2021.

Selain UR, 66 reseller tersebut juga menggugat 22 orang lainnya, termasuk owner Yalsa Butik berinisial Sy dan SHA.

Dikutip dari website PN Banda Aceh, Jumat (26/11/2021), gugatan terhadap UR adalah meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yaitu 1 unit mobil Toyota Double Cabin Merk Toyota Hilux dengan No. Pol BL 1799 BN.

Kemudian, 1 bidang tanah tambak dengan luas 500 meter persegi yang terletak di Jalan Tengku Meurah, Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Lalu, 1 bidang tanah sudah timbun dengan luas 800 meter persegi yang terletak di Jalan Tengku Meurah, Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Selanjutnya, tanah tambak di depan Dayah Mini Aceh yang terletak di Jalan tengku Meurah, Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, lemari santri dengan nilai lebih kurang Rp 3,6 juta dan tempat tidur santri wati dengan nilai lebih kurang Rp 6 juta.

Salah satu penggugat, Rosmawati membenarkan bahwa ia bersama para reseller lainnya menggugat owner dan sejumlah pihak yang terlibat dalam investasi bodong Yalsa Butik.

“Alasan kami menggugat karena banyak uang member kami semuanya sama mereka,” kata Rosmawati saat dihubungi popularitas.com, Jumat (26/11/2021).

Rosmawati yakin masih banyak aset yang disembunyikan oleh para tergugat. Sehingga, pihaknya bergerak untuk melakukan gugatan, dengan harapan kerugian para reseller dapat dikembalikan.

“Jadi tergugat wajib megembalikan uang para member kami, yang merasa dirugikan sama Yalsa Butik,” ucap Rosmawati.

 

Shares: