HukumNews

Remaja Pidie Dikeroyok saat Selfie di Taman Kota

Ilustrasi pengeroyokan

MEUREUDU (popularitas.com) – Al seorang anak di bawah umur asal Pidie, menjadi korban pengeroyokan sekelompok remaja, saat sedang menikmati pemandangan di taman kota, tepatnya di komplek perkantoran Bupati Pidie Jaya, Minggu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, Al  yang tercatat sebagai warga Pidie, sedang berswafoto di jembatan taman kota Pidie Jaya bersama temannya.

Saat itu, sekelompok remaja yang tidak dikenal menghampiri Al, seraya mencoba mengganggu teman korban, berinisial M. Salah satu terduga pelaku pengeroyokan lainnya bahkan turut menanyakan asal korban.

“Pelaku pengeroyokan sempat menanyakan asal korban, dan korban juga sempat menanyakan asal pelaku terduga pengeroyokan, pelaku mengaku penduduk setempat,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, kepada popularitas.com, Senin, 27 Januari 2020.

Korban yang merasa tidak lagi nyaman berada di taman kota Pidie Jaya itu pun, kemudian mencoba beranjak dari lokasi kejadian.

“Tiba-tiba para pelaku langsung memukuli korban dari arah belakang, sampai korban pingsan. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” jelasnya mengutip keterangan korban.

Korban yang pingsan kemudian dievakuasi oleh warga lainnya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres setempat, Minggu, 26 Januari 2020, sekira pukul 23.30 WIB.

“Satu jam setelah korban melapor, kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan ZW, salah satu yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan itu,” ujarnya.

ZW yang juga masih di bawah umur tercatat sebagai warga Meurah Dua, Pidie Jaya. Dia diamankan pada Senin, 27 Januari 2020, sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Untuk kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur itu, kata Dedy, Satreskrim Polres Pidie Jaya terlebih dahulu akan mengupayakan diselesaikan secara diversi, atau penyelesaian perkara dari peradilan pidana ke luar peradilan pidana.* (C-005)

Shares: