News

Remaja Pasangan Non-muhrim di Simeulue Ditangkap WH di Losmen

Nginap di indekos janda, pemuda di Aceh Tamiang ditangkap
Ilustrasi mesum. (ist)

POPULARITAS.COM – Pasangan non-muhrim di Simeulue berinisal FR (19) dan kekasih wanitanya RE (17) ditangkap WH di sebuah losmen.

Keduanya memadu kasih dengan bermalam di salah satu kamar sewa di satu penginapan di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, keduanya keburu diciduk tim Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten kepulauan itu.

Kasatpol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliardi Bas mengatakan pasangan non muhrim itu ditangkap Rabu (7/7) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Satpol PP dan WH Simeulue yang rutin melakukan razia serta patroli di seputaran Kota Sinabang, baik itu terkait penerapan prokes COVID-19 maupun pelanggaran Syariat Islam.

“Pelaku telah melakukan pelanggaran Syariat Islam seusai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di markas Satpol PP dan WH Simeulue,” kata Dodi seperti dilansir laman Antara, Kamis (8/7/2021).

Dodi mengimbau, kepada pemilik losmen atau penginapan di Simeulue agar melakukan pengecekan dan pendataan terhadap pengunjung penginapan.

Sebelum menginap pasangan suami istri wajib membuktikan dengan menunjukkan buku nikah yang sah.

“Aparat desa serta masyarakat diminta  ikut mengawasi ketertiban dan ketentraman masyarakat yang ada di wilayah masing-masing terutama terhadap pelanggaran Syariat Islam dan pelanggaran pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Dodi.

Shares: