News

Rektor USK sambut baik pembatalan Perpres izin investasi miras

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samul Rizal, sambut baik langkah Presiden RI Joko Widodo, yang telah membatalkan sejumlah aturan terkait dengan izin investasi pabrik minuman keras dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen
Rektor USK, Prof Samsul Rizal

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samul Rizal, sambut baik langkah Presiden RI Joko Widodo, yang telah membatalkan sejumlah aturan terkait dengan izin investasi pabrik minuman keras dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

“Saya kira, apa yang dilakukan Pak Jokowi yang mencabut Perpres tersebut sangat arif,” kata Prof Samsul Rizal.

Menurutnya, masukan sejumlah ulama, tokoh di papua, organisasi keagamaan, seperti NU dan Muhamadiyah, menjadi hal yang penting bagi presiden dalam mempertimbangkan keputusan itu.

baca juga : Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Jika menilik latarbelakang penolakan masyarakat Indonesia, kala Perpres tersebut diterbitkan, tidak hanya umat muslim yang menolak, tapi juga tokoh dan pimpinan di Papua menolak keberadaan aturan tersebut, terang Prof Samsul.

Jika kita umat muslim, dasar penolakan itu tentu berdasarkan keyakinan kita yakni Alquran soal pengharaman miras. Nah, kalau di agama lain, saya kurang mengetahuinya.

Baca juga : Waled NU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Tapi, jika ketika sejumlah tokoh Papua menolak Perpres tersebut, tentu kacamata yang digunakan adalah mudharatnya, atau daya rusaknya yang lebih berbahaya kepada masyarakat, ujar Prof Samsul.

Namun begitu, Prof Samsul Rizal optimis bahwa masih banyak sumber-sumber investasi lain yang dapat dilakukan di negeri ini. Dan pemasukan negara tidak terganggu ketika Presiden RI mencabut aturan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Laporan : Muhammad Fadhil

Editor    : Hendro Saky

Shares: