News

Rektor USK dan Gubernur Aceh akhirnya duduk bahas lahan kampus 

Sempat berpolemik terkait dengan status pembebasan lahan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK), akhirnya Rektor kampus terbesar di Aceh itu, Prof Samsul Rizal, dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, duduk membahas solusi penyelesaiannya.
Rektor USK dan Gubernur Aceh akhirnya duduk bahas lahan kampus 
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima kunjungan silaturrahmi Rektor Unsyiah, Samsul Rizal dalam rangka pembahasan percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Unsyiah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Sabtu (10/7/2021).

POPULARITAS.COM – Sempat berpolemik terkait dengan status pembebasan lahan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK), akhirnya Rektor kampus terbesar di Aceh itu, Prof Samsul Rizal, dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, duduk membahas solusi penyelesaiannya.

Bertempat di Meuligoe Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama dengan jajarannya, bertemu dengan Rektor USK, Prof Samsul Rizal, yang juga turut didampingi pejabat struktural kampus itu.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Nova menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 300 terkait sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Aceh untuk pengalihan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada Pemerintah Aceh yang nantinya akan dikonversi untuk pembangunan kampus II USK.

Gubernur mengatakan, pengalihan lahan HTI di Neuheun Kabupaten Aceh Besar, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada Pemerintah Aceh itu perlu terlebih dulu diselesaikan beberapa persyaratan oleh pihak Pemerintah Aceh. 

baca juga : Pesan Rektor USK Untuk Hindari Calo Masuk PTN

Sesuai SK Menteri LHK, salah satunya Gubernur Aceh harus mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu, sebelum menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan. 

“Kita semuanya akan segera mengurus segala sesuatu hingga sesuai dengan perintah SK itu,” kata Nova.

Dilanjutkannya, dalam SK itu, dijelaskan bahwa, pihak Pemerintah Aceh akan menyerahkan lahan itu jika sertifikat hak milik telah selesai, yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Jikapun nanti dalam proses pengurusan sertifikat itu ada konsekuensi anggaran, maka Pemerintah Aceh akan membayarkan melalui APBA, kata Nova lagi.

baca juga : Unsyiah Bakal Bangun Kampus di Aceh Besar

Gubernur menegaskan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan segala perintah SK Menteri KLHK tersebut. Dengan demikian, pihak Pemerintah Aceh dapat menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan kampus II Unsyiah.

Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Aceh atas undangan yang diterimanya dalam rangka membahas upaya percepatan penyelesaian persyaratan dari SK Menteri LHK. 

Dengan demikian, pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Universitas Syiah Kuala dapat segera terwujud. “Saya dan kawan-kawan mungkin tidak ada komentar karena sudah jelas. Apalagi kawan-kawan sudah ada di tim. 

Sebenarnya, sambung Prof Samsul Rizal, semua pihak sudah tahu apa yang harus dikerjakan, baik dari Universitas Syiah Kuala dan Pak Gubernur juga sudah membuat SK tim untuk bekerja.

Rektor Unsyiah itu menambahkan, nantinya ia akan mengawal dan menerima laporan dari pihak Unsyiah yang terlibat dalam tim percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Unsyiah itu.

Editor : Hendro Saky

Shares: