Pileg dan Pilpres 2019

Rekomendasi Bawaslu: 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur Ditolak

Ilustrasi

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan menolak penghitungan 62 ribu surat suara di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Ketua Bawaslu Abhan beralasan, 62 ribu surat suara via pos yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur sudah melewati jadwal penerimaan yang semestinya, yakni 15 Mei 2019. Alhasil, Bawaslu hanya merekomendasikan penghitungan pada 15 Mei 2019, yaitu 22.807 surat suara.

“Kami Bawaslu tetap sesuai kombinasi. Kami merekomendasi untuk penghitungan tetap, yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 suara. Itulah rekomendasi kami. Rekomendasi ini akan disurat ulang,” kata Abhan di Ruang Sidang KPU, Jakarta Pusat, Minggu 19 Mei 2019.

Menanggapi keputusan Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Tetapi, ia menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu.

“Kemudian atas dasar rekomendasi itu, KPU akan menindaklanjuti. Apabila rekomendasi itu dijalankan akan ada hasil akhir, yang harus ditetapkan, dibacakan, di dalam rekap nasional dari PPLN Kuala Lumpur. Jadi kita akan tunggu dulu, rekomendasi tertulis dari Bawaslu,” terang Arief.

Sebelumnya, rapat pleno hasil penghitungan suara pemilu di PPLN Kuala Lumpur yang dimulai sejak Minggu 19 Mei 2019 sore berjalan alot hingga malam.

Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara via pos yang diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya, yakni 15 Mei 2019.

Jika mengacu sesuai jadwal, maka batas waktu penerimaan surat suara via pos yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada tanggal 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada tanggal 16 Mei 2019.

Faktanya, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara via pos yang telah dicoblos pemilih, baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019. Surat suara yang terlambat diterima PPLN itu diduga sejumlah saksi partai politik sebagai hasil penggelembungan suara.

Sumber: Liputan6

Shares: