News

Rekanan Keluhkan Pembayaran di DKP Aceh

Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sejumlah rekanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, mengeluhkan keterlambatan pembayaran biaya kerja atas penyelesaian proyek pada instansi tersebut.

Rusydi, salah seorang rekanan tersebut, kepada media ini, mengatakan, pihaknya hingga saat ini, tidak mengetahui masalah yang terjadi pada dinas tersebut. Sebab, sambungnya, secara aturan, pihaknya telah menyelesaikan paket pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak, dan PHO juga telah di proses.

Namun, saat pengajuan surat perintah membayar atau SPM, terdapat kendala yang menyebabkan uang pekerjaan tersebut tidak dapat didamprah.

Pihaknya tidak mengetahui apa kendala yang terjadi pada DKP Aceh, sebutnya. Beberapa kali menghubungi dinas tersebut, mereka hanya mendapatkan jawaban bahwa persoalan pencairan ada pada Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), yang tidak memproses SPM yang telah diajukan.

Dan bahkan, terang Rusydi, beberapa kali SPM yang diajukan oleh dinas ke BPKA, mendapatkan penolakan, dan berkas dikembalikan lagi. “Kami tidak paham aturan keuangan, dan apa persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Akibat tidak di prosesnya pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan pihaknya, tukas Rusydi, hal ini menyebabkan dirinya dan sejumlah rekanan lainnya mengalami persoalan keuangan, dan keterlambatan pekerjaan.

Dan bisa saja, jika hal itu tidak dapat di proses, pihaknya akan mengalami kerugian besar, sesalnya. Sehingga, dirinya dan rekan lainnya sangat mengharapkan hal ini dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, salah seorang pejabat pada BPKA, yang menolak ditulis namanya, membantah jika pihaknya memperlambat atau menolak SPM yang diajukan oleh SKPA atau dinas terkait.

Secara aturan, jelasnya, BPKA tidak mungkin menahan amprahan dari dinas teknis, terkecuali ada hal yang tidak lengkap, seperti kelengkapan bahan atau kesesuain peraturan.

Menurutnya, setiap SPM yang masuk ke BPKA, akan ditolak jika tidak lengkap, tidak sesuai ketentuan. Dan biasanya pada kasus seperti ini, pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut ke SKPA terkait untuk dilakukan perbaikan, dan kemudian untuk diajukan kembali.

“Secara aturan, SPM yang masuk harus diterbitkan surat perintah pembayaran dana atau SP2D dalam waktu 2 x 24 jam,” terangnya.

Sumber tersebut juga menyarankan kepada rekana tersebut, jika dikatakan ada SPM yang ditahan, untuk dapat melakukan pelacakan secara online pada web BPKA, dan bisa dicek nomor SPM nya, guna mengetahui apakah sudah diajukan ke pihaknya atau belum.

“Jadi, hendaknya tidak sembarang menuduh BPKA menahan SPM. Sebab, pihaknya bekerja secara aturan dan memiliki SOP,” terangnya. *(SKY)

Shares: