News

Rekam Polisi minta uang, supir truk diamankan dan minta maaf

Polisi mengamankan sopir truk atas nama Ramli, perekam video anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang minta uang Rp500 ribu saat kendaraannya ditilang di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, akibat melebihi tonase.
Rekam Polisi minta uang, supir truk diamankan dan minta maaf
Sopir truk perekam video Polantas minta uang tilang diamankan personel Satlantas Polres Aceh Tamiang di kawasan Jembatan Timbang Seumadam, Aceh Tamiang, Minggu (20/2/2022) ANTARA/HO

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan sopir truk atas nama Ramli, perekam video anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang minta uang Rp500 ribu saat kendaraannya ditilang di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, akibat melebihi tonase.

“Supirnya sudah kita amankan. Selanjutnya kita mintakan klarifikasinya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni di Aceh Tamiang, Minggu (20/2/2022) diberitakan laman Antara.

Iptu Jufni mengatakan Ramli ditangkap di kawasan Seumadam ketika akan masuk UPPKB/jembatan timbang sekitar pukul 17.30 WIB. Truk tronton BL 8966 NH tersebut dari Aceh tujuan Medan.

“Kendaraan tersebut kapasitas semestinya 27,200 ton, namun setelah ditimbang berat muatan overload hingga 35,130 ton,” beber Jufni.

Menurut Iptu Jufni, sopirnya sudah minta maaf secara terbuka melalui dokumentasi video yang dibuat oleh personel Satlantas Polres Aceh Tamiang.

Kepada polisi sopir truk mengaku merekam video tersebut dengan tujuan untuk memberi tahu toke pemilik mobil melalui temannya Mulizar, dan dia tidak tahu kalau video yang dikirim kepada Mulizar tersebut viral di media sosial.

“Atas beredarnya video tersebut saya pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Aceh Tamiang. Saya juga minta maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan akibat beredarnya video tersebut,” demikian pernyataan klarifikasi Ramli yang disampaikan melalui video bersama Kasat Lantas Iptu Jufni dan Bripka Ade PP,  personel yang melakukan tilang.

Dalam video berdurasi 01.20 menit itu Ramli juga mengklarifikasi kalimat dalam video TikTok “viralkan masak hari Minggu polisi razia di Kuala Simpang, minta uang Rp 500.000 dengan alasan muatan” itu tidak benar.

“Saya sampaikan hal tersebut tidak benar, yang terjadi adalah bahwa benar saya ditilang karena kelebihan muatan dan polisi memberitahukan kepada saya denda tilang maksimal atas pelanggaran tersebut adalah 500 ribu rupiah. Apabila saya ingin membayar langsung melalui bank BRI,” tegas Ramli.

Shares: