EkonomiNews

Realisasi Investasi di Banda Aceh Capai Rp 1,3 Triliun

Mudik, Silent Carrier Corona Mengancam
Kawasan simpang lima, Banda Aceh. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Realisasi investasi di Kota Banda Aceh sudah mencapai Rp1,3 triliun lebih terhitung sejak 2018 sampai dengan triwulan kedua 2021, melebihi dari target yang ditetapkan pemerintah setempat.

“Sejauh dari 2018 sampai dengan Juni 2021 total nilai investasi di Banda Aceh mencapai Rp1,3 triliun,” kata Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Banda Aceh Cut Maisarah seperti dilansir laman Antara, Rabu (29/9/2021).

Cut menyampaikan, pencapaian nilai investasi tersebut melebihi dari target lima tahunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Banda Aceh 2018-2022 yakni Rp650 miliar.

“Dalam RPJM ditetapkan realisasi investasi sebesar Rp650 miliar hingga 2022, tapi sampai hari ini sudah mencapai Rp1,3 triliun, melebihi target,” ujarnya.

Cut merincikan, adapun realisasi investasi Rp1,3 triliun tersebut terbagi dari 2018 sebanyak Rp248 miliar, kemudian pada 2019 sebesar Rp566 miliar lebih.

Selanjutnya, realisasi investasi pada 2020 sedikit turun yakni hanya Rp259 miliar, namun kembali naik pada 2021 hingga Juni atau triwulan kedua tahun ini sudah mencapai Rp 266 miliar lebih.

“Sempat terjadi penurunan pada 2019-2020, dan itu akibat pandemi COVID-19, di mana pelaku usaha tidak mendapatkan pekerjaan sehingga berpengaruh pada nilai investasi,” kata Cut.

Cut menjelaskan, data realisasi investasi tersebut dihitung berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) menggunakan sistem berskala nasional oleh pelaku usaha yang sudah memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan Online Single Submission (OSS).

Cut menyebutkan, adapun investor yang melaporkan LKPM tersebut sebanyak 1.647 pengusaha, antara lain pada 2018 sebanyak 52 pengusaha, 2019 ada 121 pelaku usaha, 2020 mencapai 806 investor dan hingga Juni 2021 sebanyak 668 pengusaha.

Cut menegaskan, para pelaku usaha memiliki kewajiban membuat laporan investasi setiap tahunnya. Namun dengan ketentuan berbeda, tergantung dari nilai investasinya.

Di mana, kata Cut, bagi pengusaha dengan nilai investasi di atas Rp500 juta wajib melaporkan empat kali dalam setahun (per triwulan), sedangkan untuk usaha mikro yang nilai investasinya di bawah Rp500 juta harus melaporkan sebanyak enam kali dalam setahun.

“Sudah menjadi kewajiban para pelaku usaha untuk menyampaikan laporan setiap tahunnya, sehingga realisasi investasi dapat dihitung berdasarkan data dari pengusaha tersebut,” kata Cut.

Shares: