EkonomiNews

Raqan Tentang Penyertaan Modal Pada BUMA Ditargetkan Rampung Tahun Ini

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi Keuangan dan Investasi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). RDPU yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab dan BUMD kabupaten/kota tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRA, Selasa, 25 Juni 2019.

Draft rancangan qanun tentang penyertaan modal tersebut terdiri dari delapan Bab dengan total 15 Pasal. Ada beberapa pasal yang dinilai menarik, seperti pada Pasal 5 Bab II yang mengatur tentang penerima, jumlah dan penyaluran penyertaan modal.

Pada Pasal 5 ayat pertama disebutkan, penerima dan jumlah penyertaan modal pemerintah Aceh pada BUMA meliputi; a) Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah sebesar Rp 900.000.000.000.; b) Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqin Aceh sebesar Rp 128.000.000.000.; dan c) Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh sebesar Rp 97.000.000.000.

Selanjutnya, pada Pasal 6 ayat 1 draft Rancangan Qanun Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menyebutkan, “Dalam hal pembentukan BUMA baru, Pemerintah Aceh berkewajiban melakukan Penyertaan Modal dasar sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Kemudian pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan, “Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ditempatkan dan disetor penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal lainnya yang menarik dalam draft rancangan qanun tersebut adalah bidang kerjasama. Dimana dalam draft itu disebutkan BUMA yang menerima penyertaan modal dari Pemerintah Aceh dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha lainnya, baik Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Swasta.

Tak hanya itu, di Bab VII tentang Divestasi juga disebutkan Pemerintah Aceh dapat menarik kembali modal yang telah disertakan pada BUMA apabila tidak lagi memberikan keuntungan bagi Pemerintah Aceh.

Ketua Komisi III DPRA, Effendi, menyebutkan RDPU tersebut pertama kali dilakukan untuk Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada BUMA. Dijadwalkan Raqan tersebut dapat dilembar daerahkan sebelum Desember 2019 ini.

“Insya Allah (sebelum Desember siap),” kata Effendi.*

Shares: