News

Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Jamin Petani Gagal Panen dapat Insentif

Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi
Ilustrasi. Foto google

POPULARITAS.COM – Komisi II DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di gedung DPR setempat, Rabu (22/9/2021).

Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam rancangan qanun itu adalah, pemerintah wajib memberikan insentif bagi petani-petani yang lahannya mengalami kekeringan hingga gagal panen.

“Itu ada konpensasi atau insentif oleh pemerintah bagi masyarakat-masyarakat yang lahannya misalkan terjadi kekeringan misalkan, gagal panen, termasuk dalam LP2B lahan yang dilindungi, itu prinsip qanun,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan, qanun itu pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian yang semakin hari semakin menyusut, karena pembangunan SPBU, perumahan, properti, dan bangunan-bangunan lain.

Kehadiran qanun ini, kata politikus PAN itu, diharapkan lahan-lahan produktif punya masyarakat agar tetap dikelola menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Kalau misalkan lahan tersebut mau dialih fungsikan, maka harus ada persetujuan.

“Artinya, prinsip ini bagaimana kita menjaga agar lahan pertanian ini tetap utuh, kalaupun beralih fungsi tentu dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seperti untuk sarana dan prasarana umum misalkan untuk sekolah, perkantoran,” katanya.

Dalam RDPU itu, Komisi II DPRA juga mengundang stakeholder, khususnya yang aktif di bidang pertanian, dengan harapan agar ada masukan tentang penyempurnaan qanun ini.

“Seperti LSM-LSM yang aktif di bidang pertanian, akademisi dari USK, UIN, Universitas Malikussaleh, Almuslim kita undang semuanya,” jelas Irfan.

Editor: dani

Shares: