NewsParlementaria DPR Aceh

Raqan Pengelolaan Informasi Publik Turut Batasi Info Sensitif

Ketua Komisi IV DPR Aceh, Teungku Anwar

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk Anwar, menyebutkan ada beberapa tujuan melahirkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik. Salah satunya adalah menjamin hak dan partisipasi masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan pemerintah. “Terutama yang berdampaknya ke publik.”

Tujuan lain melahirkan Raqan tersebut, kata Tgk Anwar, adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah Aceh yang baik karena sifatnya sudah transparansi. Raqan tentang Pengelolaan Informasi Publik tersebut juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi badan publik dalam hal pelaksanaan penyajian informasi berkualitas.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, ruang lingkup qanun yang bakal dilahirkan tersebut terdiri dari badan publik, mengatur tentang hak-hak pemohon, informasi yang wajib disediakan atau dipublikasi serta informasi yang dikecualikan. “Nggak semua informasi publik itu yang harus disajikan,” kata Tgk Anwar.

Dia menjelaskan maksud informasi yang tidak bisa disajikan secara utuh tersebut bisa saja berkaitan dengan kemudharatan terhadap masyarakat secara luas serta dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. “Misalnya, informasi yang dapat mencelakai seseorang, itu tentu saja tidak dapat dipublikasikan dan itu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, yang mana sifatnya maslahat atau tidak,” jelas Anwar.

Untuk informasi yang dikecualikan tersebut diatur dalam Bab IV dari Pasal 12 hingga Pasal 13. Salah satu poin yang masuk dalam informasi dikecualikan tersebut seperti, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; serta membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan prasarana penegak hukum.

Selain itu, informasi yang dikecualikan dalam Raqan Pengelolaan Informasi Publik tersebut turut mengatur secara detil item tentang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri. Selanjutnya, PPID juga dapat mengecualikan mempublikasi informasi terkait gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan atau instansi militer, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara, sistem persandian negara, dan sistem intelijen negara.

Lebih lanjut, dalam Raqan ini juga mengatur informasi yang tidak diperbolehkan dipublikasi seperti mengungkap kekayaan alam Indonesia yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, informasi bersifat merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat seseorang, dan rahasia pribadi seseorang.

Semua item terkait informasi yang dikecualikan tersebut, menurut Anwar, turut merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2008. Namun Raqan tentang Pengelolaan Informasi Publik tersebut disesuaikan dengan kekhususan yang dimiliki Aceh. “Selama tidak dipertentangkan, kita boleh atur (qanun bersifat kekhususan Aceh). Target selesainya, saya rasa kalau Prolega 2019, awal September paling telat atau pertengahan September,” pungkas Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum terkait rancangan qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik di Gedung Utama dewan tersebut, di Banda Aceh, Kamis, 18 Juli 2019.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Tgk Anwar tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PPID Utama dan PPID Pembantu dari Kabupaten/Kota Aceh. Hadir pula perwakilan mahasiswa dan elemen sipil dalam rapat tersebut.

Baca: DPRA Dengar Pendapat Umum Terkait Raqan Pengelolaan Informasi Publik

Mendampingi Tgk Anwar dalam rapat tersebut beberapa anggota Komisi IV seperti Abdurrahman, Tarmizi dan beberapa anggota Komisi IV lainnya.

Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Informasi Publik ini dinilai penting untuk dijadikan qanun. Pasalnya, selama ini pengelolaan informasi publik diatur dengan peraturan gubernur dengan mengikuti peraturan perundang-undangan nasional. Sementara Aceh yang memiliki kekhususan, belum memiliki sebuah regulasi pengelolaan informasi setingkat qanun. Selain itu, raqan pengelolaan informasi publik dinilai penting menjadi qanun karena hingga saat ini, Pemerintah Aceh sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah mengatur tentang transparansi dan partisipasi, tetapi belun mengatur tentang mekanisme melaksanakan pelayanan informasi publik.

Rancangan qanun tentang Pengelolaan Informasi Publik ini terdiri dari 13 Bab dan 50 Pasal. Ada beberapa item yang mendapat sorotan dari peserta rapat, seperti memasukkan pertimbangan poin-poin kekhususan dan kearifan lokal di daerah kabupaten/kota, tentang syarat-syarat calon komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), dan memperkuat PPID hingga ke level terendah termasuk pemerintah desa.*

Shares: