HeadlineNews

Rapid Test dan Swab Mandiri di RSU Cut Mutia Harus Bayar

Setiap Gampong di Banda Aceh Akan Rapid Test Setiap Tamu dari Luar
Ilustrasi, Pengunjung yang sedang nongkrong di warkop menjalani rapid test corona di Banda Aceh. Foto by Gade Ridwan

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Mutia, Kabupaten Aceh Utara bagi warga yang hendak melakukan rapid test dan uji swab secara mandiri dikenakan tarif hingga Rp 855.000 per orang.

Humas RSU Cut Mutia, Jalaluddin menjelaskan, bagi warga yang hendak memeriksa Covid-19 diberikan alternatif menjadi dua paket. Paket pertama seharga Rp 625.000, biaya itu sudah tergolong pemeriksaan rapid test senilai Rp 400 ribu, rontgen thorax Rp 150 ribu dan surat kesehatan Rp 75 ribu. Paket dua senilai Rp 855.000 ribu per orang.

“Masyarakat yang ingin melakuakan rapid test mandiri memang dikenakan tarif, aturan itu dijalankan sesuai persetujuan dari Pemda dan dilengkapi dasar hukum agar bisa dipertanggungjawabkan, biayanya pun dibayar ke rekening,” kata Jalaluddin, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, ada perbedaan tarif, karena semakin seseorang ingin melewati uji lebih lanjut, maka tarifnya bertambah. Contohnya tarif rontgen torax itu sudah dari dulu harganya memang Rp 150 ribu.

Jalaluddin juga mengatakan, biaya itu hanya dibebankan kepada bagi orang yang bepergian, namun untuk pasien tetap gratis. Kebijakan ini dilakukan karena rapid test yang tersedia sekarang terbatas dan itu hanya dilakukan untuk pasien saja.

“Meski begitu sudah tak terhitung orang yang sudah melakukan rapid test untuk bepergian dinas ke luar kota, bahkan dalam satu hari pasien yang ingin melakukan tes mandiri karena harus ke luar daerah sebanyak 7 orang dalam satu hari saja,” tuturnya.[acl]

Reporter: Risky

Shares: