HeadlineIn-Depth

Ramai-ramai Melawan Irwandi

POLEMIK ditubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA) membuat sejumlah pengurus mengambil jalan tengah untuk melakukan kongres luar biasa (KLB) di Bireuen. Bahkan, kongres ini juga menuai pro dan kontra diantara pimpinan partai besutan Irwandi Yusuf tersebut.
Irwandi Yusuf. (suara.com)

POLEMIK ditubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA) membuat sejumlah pengurus mengambil jalan tengah untuk melakukan kongres luar biasa (KLB) di Bireuen. Bahkan, kongres ini juga menuai pro dan kontra diantara pimpinan partai besutan Irwandi Yusuf tersebut.

Polemik itu berawal dari keputusan Irwandi merombak struktur pengurus di DPP PNA. Sejumlah jabatan seperti Sekjend Miswar Fuady, Ketua Harian Samsul Bahri Alias Tiyong hingga Ketua I Tarmizi dan Ketua II Falevi diganti oleh sang captain.

Begitu juga Irwandi Yusuf, yang mendekam di penjara sejak Juli 2017 lalu, tak luput dari pergantian. Ia diberhetikan oleh Majelis Tinggi Partai dari posisi ketua umum.

Keputusan itu dinilai sebagian pengurus, merupakan kebijakan yang kontroversi. Berbagai alasan muncul dalam pergantian itu, ada yang menyebut ini bagian dari manuver untuk menyelamatkan partai.

Bahkan, keputusan merombak struktur yang dilakukan oleh Irwandi ini juga dinilai melanggar aturan, dan tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Oleh sebab itu, KLB dinilai merupakan jawaban atas kekisruhan di tubuh PNA meskipun Irwandi tidak menyetujui kongres itu diadakan. Perhelatan kongres yang akan digelar hari ini di Bireuen juga mendapat dukungan dari sejumlah DPW di kabupaten/kota se Aceh.

 

Informasi yang dihimpun poopularitas.com, dari 23 kabupaten/kota hanya enam DPW yang yang menolak KLB tersebut. Yakni, dari DPW Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Kota Sabang. Sisanya, 17 DPW memberikan dukungan agar dihelatnya kongres luar biasa tersebut.

 

Desakan pengurus ini yang membuat majelis tinggi partai PNA, membuat kongres untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengganti posisi Irwandi dari pucuk pimpinan.

 

“Kami berpandangan, KLB menjadi sebuah forum tertinggi menghentikan kisruh yang sangat tidak penting ini,” kata Muhammad MTA selaku SC Kongres Luar Biasa PNA.

Menghindari Perpecahan

Bukan hanya Irwandi, belakangan Mahkamah PNA juga tidak setuju dengan diadakannya KLB ini karena tidak diputuskan secara bersama. Apalagi sidang Mahkamah PNA memutuskan bahwa ketua Majelis Tinggi PNA tidak punya kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat, memberhentikan ketua dan sekjend.

Keputusan Mahkamah PNA ternyata tidak dihiraukan oleh Majelis Tinggi PNA. Upaya untuk menjegal kongres ini gagal dilakukan. Majelis Tinggi PNA tetap ‘ngotot’ untuk menggelar KLB yang akan dilaksanakan di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al Muslim, Bireuen.

Sementara, dari DPP PNA menilai KLB merupakan bagian dari upaya untuk mengakhiri kekisruhan, yang terjadi di tubuh PNA. Serta bagian untuk menyelamatakan sekitar 28 ribu kader PNA yang ada di penjuru Aceh.

“Kami harus membawa semua ini dalam Kongres Luar Biasa, karena forum inilah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memastikan partai masih milik bersama bukan milik satu kelompok,” ujar ketua II DPP PNA Rizal Fahlevi Kirana yang turut diberhentikan oleh Irwandi.

KLB merupakan keputusan dan perintah Majelis Tinggi Partai yang wajib dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh. Dimana dalam putusannya didasari atas kepentingan penyelamatan partai, akibat tindakan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai.

Muhammad MTA menjelaskan, Majelis Tinggi Partai telah berupaya untuk menyelesaikan kisruh internal di PNA. Salah satunya dengan memerintahkan Darwati A. Gani dan Muharram Idris untuk tidak bekerja mengatasnamakan jabatan Ketua Harian dan Sekjend PNA, baik ke dalam maupun ke luar.

Tak hanya itu, MTP juga meminta para pihak untuk menghargai kerja-kerja Majelis Tinggi yang sedang berupaya untuk menyelesaikan kisruh terkait ini secara baik, damai dan bermartabat.

Hal itu juga diperparah oleh proses hukum Irwandi yang telah divonis 8 tahun penjara serta hak politiknya dicabut selama lima tahun, membuat partai oranye ini bak kehilangan arah pimpinan.

Atas dinamika itu, majelis tinggi PNA memerintahkan kepada DPP PNA, untuk  melaksanakan KLB. Ini merupakan perintah dan wajib dijalankan oleh DPP PNA.

“Kita mengharapkan semua kader dan pengurus di semua level untuk taat kepada putusan Majelis Tinggi demi masa depan partai yang maju dan modern. Kita jadikan KLB ini sebagai wadah rekonsiliasi,” kata MTA. [DRA]

Shares: