HukumNews

Putusan MS dibatalkan, ayah pemerkosa anak di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap Su (45), ayah yang memerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar. Dengan demikian, Su kini divonis 180 bulan penjara.
Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung memvonis Su (46), ayah yang memerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar dengan pidana 180 bulan penjara.

Selain itu, MA juga membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebelumnya yang membebaskan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa membenarkan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari setempat.

“Iya MA mengabulkan kasasi JPU Kejari Aceh Besar, tetapi kami belum menerima putusannya,” kata Shidqi saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Sementara itu, dalam salinan putusan yang diterima popularitas.com, MA menyatakan terdakwa Su terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” demikian bunyi putusan itu.

Selain itu, MA juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak dan keluarganya sejumlah Rp14.258.000.

Sebelumnya, Su divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman 180 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan dengan mahramnya.

Vonis dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 16 Agustus 2021. Tak terima dengan putusan itu, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dengan demikian, putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021 dibatalkan dan terdakwa dinyatakan bebas.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa.

“Betul kita akan segera menyatakan atau melakukan upaya hukum kasasi,” kata JPU Kejari Aceh Besar, Ardyan kepada popularitas.com, Jumat (8/10/2021) malam.

JPU melakukan kasasi karena Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas terdakwa. Padahal, JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan penjara.

Kemudian, lanjut Ardyan, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis terdakwa dengan hukuman 180 bulan penjara. Hal ini membuktikan terdakwa bersalah.

“Kami mengajukan kasasi karena di Mahkamah Syar’iah Aceh terdakwa diputus bebas, jadi JPU segera mengajukan kasasi,” tutur Ardyan.

Shares: