News

Puskesmas di Aceh Diminta Penuhi Standar Pelayanan Publik

Ombudsman Temukan Ada Masalah Penyaluran Bansos dan BLT di Aceh
Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin Husin

POPULARITAS.COM – Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta puskesmas di provinsi ujung barat Indonesia tersebut memenuhi standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya masih ada puskesmas di beberapa Kabupaten kota di Aceh belum melengkapi standar pelayanan publik.

“Dari evaluasi kami dan kunjungan lapangan masih ada puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya. Karena itu, kami meminta puskesmas terus berbenah memenuhi standar pelayanan publik,” kata Taqwaddin Husin seperti dilansir laman Antara, Selasa (13/7/2021).

Menurut Taqwaddin Husin, standar pelayanan publik yang belum dipenuhi puskesmas tersebut di antaranya belum ada informasi pelayanan dan petugas menangani pengaduan masyarakat.

Oleh karena itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan  Aceh berharap puskesmas yang belum memenuhi standar pelayanan publik segera melengkapinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan.

Taqwaddin Husin mengatakan standar pelayanan publik ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Jadi, setiap fasilitas yang memberi pelayanan publik harus memenuhi standar sesuai perundang-undangan.

“Sebenarnya, tenaga kesehatan di puskesmas sudah bekerja maksimal melayani masyarakat. Namun, standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah undang-undang pelayanan publik,” kata Taqwaddin.

Taqwaddin mengatakan standar pelayanan publik harus sampai ke akar rumput seperti puskesmas. Pelayanan yang diberikan di antaranya unit gawat darurat (UGD), pelayanan keluarga berencana, serta pelayanan anak dan lanjut usia.

“Puskesmas ini merupakan pelayanan dasar kesehatan bagi warga masyarakat, sehingga standar pelayanan publik harus terpenuhi guna memberikan kepuasan masyarakat,” kata Taqwaddin Husin.

Shares: