HukumNews

Pukul Wasit, Tiga Pemain PSAP Divonis Bebas Bersyarat

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis 6 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan dan dinyatakan bebas bersyarat ketiga pemain Persatuan Sepakbola Aceh Pidie (PSAP), Sigli, Senin (5/3/2018).

Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, ketiga pemain tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada wasit Aidil Azmy yang memimpin laga PSAP Vs Aceh United di Stadion Dhimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dihadiri oleh Zulkarnain.

Dalam persidangan hakim ketua, Supriadi SH MH saat membacakan amar putusan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Berdasarkan itu, majelis hakim menghukum terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

“Majelis hakim memerintahkan setelah ini untuk langsung dibebaskan setelah membayar biaya perkara masing-masing Rp 2000,” kata Supriadi SH MH.

Supriadi menyebutkan, setelah ini ketiga terdakwa langsung bebas. Akan tetapi selama satu tahun masa percobaan, ketiga terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain. Bila melakukan tinda pidana lainnya, maka ketiganya harus menjalani 6 bulan penjara tersebut dan ditambah dengan hukum tindak pidana yang baru dilakukan.

“Jadi, setelah ini selama satu tahun tidak boleh melakukan tindak pidana apapun, kalau tidak harus menjalani 6 bulan itu,” jelasnya.

Supriadi di hadapan ketiga terdakwa membacakan amar putusan menyebutkan, pertimbangan hakim menghukum terdakwa bebas bersyarat atas pertimbangan bahwa ketiga terdakwa mengakui kesalahannya dan telah melakukan permintaan maaf kepada korban.

“Hukuman ini agar menjadi pelajaran kepada terdakwa agar taat kepada hukum,” jelasnya.

Setelah membacakan amar putusan, Supriadi mempertanyakan kepada ketiga terdakwa apakah menerima putusan ini. Ketiga terdakwa menjawab menerima atas putusan hakim tersebut.

Sedangkan JPU yang hadir dalam sidang itu menyebutkan akan pikir-pikir atas putuan hakim tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh hakim ketua dan ketiga terdakwa maju ke hadapan majelis hakim untuk bersalaman.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas bersyarat itu adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.

Fajar Munandar usai sidang menyebutkan menerima atas putusan ini. Dia menyebutkan berterimakasih kepada semua pihak, terutama pengurus PSAP Sigli yang berupaya agar divonis seringan-ringannya.

“Terimakasih kami divonis bebas, terimakasih juga kepada semua pihak yang telah membantu kami,” ungkap Fajar.

Setelah ini, sebut Fajar, bersama rekan-rekannya akan menjalani latihan seperti biasa. Meskipun mereka tidak bisa bermain di kompetisi, karena mendapat hukuman disiplin selama 2 tahun tidak boleh bermain bola.

“Kita latihan saja dulu, sampai hukuman dari PSSI selama dua tahun selesai,” jelasnya.

Sementara itu, ayah dari terdakwa Nurmahdi, Nurwandi mengatakan menerima atas putusan hakim tersebut. Setelah ini, Nurwandi mengaku memberikan kebebasan kepada anaknya apakah untuk tetap tinggal di Banda Aceh atau pulang ke Sigli.

“Bagi kami terserah dari dia, apakah mau main lagi atau tidak,” tukasnya.[acl]

Shares: