NewsPolitik

PTUN Banda Aceh kembali kabulkan gugatan Tiyong

yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA
MA tolak kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh terkait kepengurusan DPP PNA
Imran Mahfudi Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh.

Gugatan tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (29/9/2022) mengatakan, sidang perkara dengan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA itu dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.

“Dalam persidangan melalui system E-Court tanggal 29 September 2022 kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kakanwil Kemenkumham Aceh,” kata Imran.

Dengan dikabulkannya gugatan PNA versi KLB, kata Imran, PTUN Banda Aceh membatalkan SK Kakanwil Kemenkumham Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan SK DPP PNA dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut SK tersebut.

Imran menjelaskan, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, maka telah terbukti bahwa lembaga pemerintahan itu telah melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pelanggaran itu, terang Imran, dilakukan dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019.

“Untuk itu, kami menghadarapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” demikian Imran.

Shares: