HukumNews

PT Banda Aceh menghukum mati terdakwa sabu 105 kg

Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (28/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa berinisial Sy karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram (105 kg).
Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa berinisial Sy karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram (105 kg).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tinggi Ahmad Shalihin, didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar di PT Banda Aceh, Kamis (28/4/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi antara lain menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa,” kata Ahmad Shalihin.

Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 105.561 gram.

Sehingga, katanya, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah Putusan PN Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021 dari seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan pidana mati tersebut telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Shares: