HeadlineHukum

PSK bertarif Rp1,5 juta dicambuk sebanyak 17 kali di Banda Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap pekerja seks komersial (PSK) bertarif Rp1,5 juta. Prosesi uqubat cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin (10/11/2021).
Algojo melakukan cambukan terhadap terpidana MA (23) di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin (10/11/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap pekerja seks komersial (PSK) bertarif Rp1,5 juta. Prosesi uqubat cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin (10/11/2021).

Dalam eksekusi tersebut, dua pelanggar dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Keduanya adalah perempuan berinisial MA (23), warga Abdya dan pasangannya AM (21), warga Pidie.

Keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 17 kali setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan.

MA sendiri merupakan perempuan yang juga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Dalam perkara tersebut, MA memasang tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan bersama pria berinisial AM.

Keduanya ditangkap tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan WH Banda Aceh di sebuah hotel bintang 3 di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, kota setempat pada Kamis (20/8/2021) jelang tengah malam.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, perempuan MA awalnya mendapat panggilan telepon dari seseorang yang mengabarkan bahwasanya ada seorang laki-laki membutuhkan pelayanan. Tawaran ini kemudian disanggupi MA dengan tarif sebesar Rp1,5 juta.

Setelah sepakat, pria AM kemudian memesan sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Gampong Peunanyong, Banda Aceh. Beberapa saat kemudian, perempuan MA datang dan menerima panjar senilai Rp1 juta dari AM.

Keduanya kemudian terlibat dalam perbuatan melanggar syariat Islam. Namun, tiba-tiba tim gabungan datang dan menangkap pasangan tersebut untuk diproses hukum di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin berharap pasangan tersebut dapat menjadikan hukuman ini sebagai obat untuk tidak lagi melanggar syariat Islam. Selain itu, uqubat cambuk ini juga harus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Bagi kita yang Alhamdulillah masih ditutup aib oleh Allah SWT terhadap kekurangan kita, mari kita bertaubat kepada Allah, mana kala kita ada melakukan hal-hal yang tidak baik, mari kita tinggalkan segara mungkin,” kata Zainal Arifin, usai menjalani prosesi cambuk.

Dia juga berharap kepada pendatang dari luar untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh dan Banda Aceh khususnya.

“Karena yang banyak melanggar selama ini mereka warga luar yang datang ke Banda Aceh, bukan warga Banda Aceh saja,” pungkasnya. []

Shares: