News

PSDKP Lampulo tangkap kapal nelayan Sumut bawa kompresor

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, tangkap kapal nelayan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebab membawa alat bantu tangkap kompresor.
PSDKP Lampulo tangkap kapal nelayan Sumut bawa kompresor
Kompresor hasil tangkapan PSDKP Lampulo dari nelayan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

POPULARITAS.COM – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, tangkap kapal nelayan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebab membawa alat bantu tangkap kompresor.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, dalam keterangannya, Rabu (31/8/202) mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Satwas SDKP Simeulue.

Dari laporan itu, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kapal penangkap ikan KM Hidayah berbobot 5 GT yang berasal dari Tapanuli Tengah. Nah, saat itu didapati nelayan itu menggunakan alat bantu kompresos. “Langsung kita sita dan amankan,” tukasnya.

Ia juga ingatkan kepada seluruh masyarakat nelayan, bahwa penggunaan alat bantu kompresor, dilarang dalam UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.21 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Aturannya sangat jelas, tidak boleh pakai kompresor,” tandasnya.

Pelarangan tersebut dimaksudkan untuk hindari kerusakan laut, dan juga keberlanjutan sumberdaya ikan. Jadi, kompresos, trawal atau pukat harimau itu barang yang dilarang penggunaannya untuk menangkap ikan. Hasil penganangkapan kompresor itu, tambah Akhmadon, kini barang sitaan telah diamankan pihaknya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: