HukumNews

PSDKP Lampolo Tangkap KM Barona dan Amankan 8 ABK Gunakan Pukat Trawl

Kapal Nelayan Asal aceh Timur KM Baroena yang ditangkap Tim Hiu12 PSDKP Lampulo dimabatkan di kuala Lampulo untuk dijadikan barang bukti penggunaan pukat trawl ( Pukat Harimau). / Foto ; Fitri Juliana / Popularitas.com

POPULARITAS.com- Tim Hiu12 Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap 1 unit Bot Nelayan KM Barona, Berukuran 30 GT karena menggunakan alat tangkap trawl atau lebih dikenal dengan pukat harimau dan kompresor di sekitar perairan Aceh Utara pada Selasa 26 Januari 2021.

Posisi penangkapan berada di lima derajat, 19,14 selatan sama 097 derajaf di sekitar perairan aceh utara. Dalam Penangkapan Tersebut Tim Hiu 12 PSDKP Lampulo ikut mengamankan 1 Nahkoda, 7 orang ABK dan ikan hasil tangkapan 100 kilo jenis campuran.

Kronologi penangkapan berawal dari surat pemberitahuan dan edaran dari Bupati Aceh Utara kepada KKP khususnya dirjen kkp untuk meminta penanganan terkait masalah penggunaan trawl (Pukat Harimau) yang marak  di Aceh Utara.

Kapal Nelayan Asal aceh Timur KM Baroena yang ditangkap Tim Hiu12 PSDKP Lampulo dimabatkan di kuala Lampulo untuk dijadikan barang bukti penggunaan pukat trawl ( Pukat Harimau). / Foto ; Fitri Juliana / Popularitas.com

Pihak dirjen KKP kemudian menindaklanjuti surat tersebut, dan meneruskannya ke kepala PSDKP Lampulo melalui direktur pengawasaan sumber daya perikanan untuk menangani masalah tersebut.

Kemudian Kepala PSDKP memerintahkan kepal B12 untuk melakukan patroli di sekitar perairan Aceh Utara. dari patroli itu, kita menemukan kapal tersebut sedang beroperasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Lalu ditemukan bahwa nelayan itu menggunakan alat tangkap terlarang menggunakan trol, maka langsung di ad hock ke PSDKP Lampulo.

Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adiyanto SPi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan Penyidikan yang dilakukan timnya terhadap Nahkoda dan 7 AKB KM Barona, Kegiatan penangkapan ikan menggunakan Trowll sudah cukup lama digunakan. Di Awal 2021 ini sudah Tahap kedua.

“ Itu sudah cukup lama dua dua trip berjalan pemeriksaan. sejak dari awal tahun 2021, masing-masing trip sekitar 15 hari. jadi mereka tertangkapnya itu trip keduanya” Jelas Herno Adiyanto.

Kapal Nelayan Asal aceh Timur KM Baroena yang ditangkap Tim Hiu12 PSDKP Lampulo dimabatkan di kuala Lampulo untuk dijadikan barang bukti penggunaan pukat trawl ( Pukat Harimau). / Foto ; Fitri Juliana / Popularitas.com

Sedangkan untuk hasil tangkapan hanya 100 kg ikan jenis campur, sebagian ikan hasil tangkapan sudah di ambil oleh kapal-kapal kecil lainnnya untuk dibawa ke toke di daratan tambah Herno Lagi yang di ttemui di Ruang Kerjanya di PSDKP Lampulo.

“Dari hasil awal pemeriksaan,  informasi yang kami peroleh, bahwa mereka melakukan transit di tengah laut. jadi ada kapal-kapal kecil yang megambil hasil tangkapan tersebut ke kapal yang sedang beroperasi. Dan nantinya dibawa ketoke di dermaga dan melakukan penjulan ikan-ikan itu” tutur Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo.

Hingga saat ini nahkoda dan 7 ABK KM Barona Asal Idi Aceh Timur ini, masih berada di PSDKP Lampulo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ kita menetapkan nahkodanya sebagai tersangka, kemudian sedang menunggu hasil pemeeriksaan dan kita kimbangkan dulu selain nahkoda siapa-siapa lagi yang bertanggungjawab terhadap kasus ini” Tegas Herno***.

Shares: