HeadlineNews

Proyek Runway Airstrips di Langsa Diduga Rugikan Keuangan Negara

BANDA ACEH (popularitas.com) – Panitia Khusus (Pansus) Daerah Pemilihan (Dapil) 7 menemukan proyek yang merugikan negara sebesar Rp9,3 miliar di Kawasan Industri kota Langsa. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Runway Airstrip yang dimaksudkan untuk pendaratan pesawat Shark Aero Hanakatu Hokagata milik Irwandi Yusuf.

“Bandara tersebut awalnya menggunakan anggaran APBK Kota Langsa, yang juga diduga bermasalah karena dikerjakan mendahului anggaran agar bisa digunakan oleh Irwandi Yusuf untuk kepentingan pelantikan Wali Kota Langsa. Selanjutnya pembangunan bandara perintis tersebut diambil alih oleh Dishub Aceh dengan alokasi anggaran Rp8,5 miliar pada tahun 2018,” ungkap Ketua Pansus 7 DPR Aceh, Nurzahri, Kamis, 11 Juli 2019 malam.

Selain Nurzahri, Pansus 7 beranggotakan Asrizal H Asnawi (Wakil Ketua), Zulfikar ZB Lidan (Sekretaris), Rusli, Jamaluddin T Muku, dan Wan Iskandar sebagai anggota.

Nurzahri menyebutkan proyek pembangunan Runway Airstrip ini kemudian dimenangkan oleh PT Eka Jaya Lestari, dengan Nomor Kontrak 13/KPA-BIDPEN/LGS/VII/2018 tanggal 10 juli 2018.

Sementara nilai kontrak, kata Nurzahri, sebesar Rp 8.536.000.000,00, dengan  jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 175 hari mulai 10 Juli hingga 31 Desember 2018.

“Dalam pelaksanaan kontrak diaddendum satu kali, yaitu addendum Nomor 18/ADD/KPA-BIDPEN/LGS/IX/2018 tanggal 13 september 2018 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 9.315.500.000,00,” katanya lagi.

Proyek tersebut diselesaikan pada tanggal 20 Desember 2018, sesuai dokumen Nomor 04.A/BAST-BIDPEN-PPHP/XII/2018. Tak hanya itu, disebutkan juga proyek telah selesai 100%. Akan tetapi, setelah dilakukan audit check fisik lapangan oleh BPK-RI, Nurzahri mengatakan, “ternyata proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.”

Lebih lanjut, Pansus 7 juga menemukan adanya volume pekerjaan yang tidak cukup sebesar 10 persen, dengan rincian LPA kelas A sebesar Rp 416.231.056,9, LPA kelas B sebesar Rp 32.494.326,21 dan AC-Mod sebesar Rp 94.201.330,00,- dengan total anggaran yang harus dikembalikan ke negara sebesar Rp 542.926.713,11.

“Hasil pengecekan lapangan oleh Pansus 7 juga menemukan landasan pacu tersebut juga tidak dapat digunakan untuk pendaratan pesawat udara karena tidak memenuhi aspek keselamatan penerbangan, karena kondisi landasan yang bergelombang dan banyak terdapat genangan air yang pasti akan membuat slip roda pesawat apabila mendarat di sana,” ungkap Nurzahri.

Pansus 7 DPRA temukan proyek yang merugikan keuangan negara di Kota Langsa | Foto: Ist

Melihat kondisi real di lapangan, Pansus Dapil 7 berkesimpulan negara telah dirugikan sebesar Rp9,3 miliar lebih karena proyek tersebut tidak dapat difungsikan. Sebagai Ketua Pansus, Nurzahri mengaku akan meneruskan temuan ini ke pihak penegak hukum.

“Agar pelaku kerugian negara tersebut dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” pungkasnya.(***)

Shares: