HeadlineNews

Proyek Rp2,6 miliar di Pidie telan korban jiwa

Proyek pekerjaan pemeliharaan jalan di Pidie Jaya senilai Rp2,6 miliar, telan korban yang menyebabkan kecelakaan, hingga meninggal dunia. Kejadi itu menimpa Muslim, salah satu warga di kabupaten itu pada, Kamis (26/5/2022).
Personel Satlantas Polres Pidie menunjukkan lobang di badan jalan Keunire yang mengakibatkan pengedara mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. FOTO : Humas Polres Pidie

POPULARITAS.COM – Proyek pekerjaan pemeliharaan jalan di Pidie senilai Rp2,6 miliar, telan korban yang menyebabkan kecelakaan, hingga meninggal dunia. Kejadian itu menimpa Muslim, salah satu warga di kabupaten Pidie Jaya itu pada, Kamis (26/5/2022).

Buntutnya, pelaksana proyek berpotensi jadi tersangka dalam peristiwa tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sodani, dalam penjelasannya kepada Popularitas.com, Sabtu (28/5/2022).

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), faktor yang menyebabkan terjadi laka lantas tunggal itu akibat motor terperosok ke dalam lubang jalan berkerikil hingga membuat korban terpelanting ke badan jalan.

Tidak hanya itu, dalam peristiwa itu Muhammad warga Keunire, Pidie juga mengalami luka berat akibat mengalami kecelakaan tunggal tersebut.

Usai ditelusuri, pihaknya mendapati badan jalan tersebut masuk dalam paket pemeliharaan berkala jalan lingkar Kota Sigli proyek milik Dinas PUPR Aceh itu.

Hanya saja dalam pelaksanaan, beberapa titik kerusakan belum sepenuhnya dilakukan pengaspalan, sehingga masih terdapat lubang-lubang di atas badan Keuniree itu.

Tambah Dirlantas, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaran yang segera memperbaiki kerusakan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu linta dapat dikenai sanksi pidana.

Hal itu sebagaimana termaktum dalam merujuk Pasal 273 ayat (3) dengan bunyi setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Penanggung jawab kerusakan jalan dapat dijadikan tersangka dalam kasus laka tunggal di Pidie,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, Sabtu (28/5/2022).

Bahkan sambung Dicky, pihaknya sudah mengintruksikan Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Pidie untuk melakukan penyidikan terhadap penanggung jalan proyek pemeliharaan berkala jalan lingkar Kota Sigli yang telah menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia itu.

Muslim salah satu warga di Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal akibat terperesok ke dalam lubang penuh kerikil di jalan Keuniree, Kabupaten Pidie, pada Kamis (26/5/2022).

Penelusuran popularitas.com, paket dengan judul “Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkar Kota Sigli” DIPA Dinas PUPR Aceh itu sendiri dikerjakan oleh CV. Graha Perkasa dengan nilai kontrak Rp 2.609.655.603 dari dasar Pagu Rp 3 miliar.

Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) paket pemeliharaan berkala jalan lingkar Kota Sigli Dinas PUPR Aceh, Khairuddin menjelaskan, item-item pekerjaan proyek tersebut meliputi pengaspalan badan jalan sepanjang 420 meter serta perbaikan lubang-lubang di atas badan jalan.

“Baru rencana mulai perbaikan penutupan atau patching baru rencana mulai. Mungkin hari ini baru dimulai,” kata PPTK Dinas PUPR Aceh, Khairuddin, Sabtu (28/6/2022).

Awalnya Khairuddin menyebutkan penandatangan kontrak proyek tersebut dilakukan pada 28 Mei 2022.

Namun di lapangan didapati oleh popularitas.com , proyek pengerukan itu sudah dilaksanakan bulan sebelumnya, baru kemudian Khairuddin mengakui penandatangan kontrak kerja paket tersebut dimulai April 2022.

Dia juga mengakui ada kecelakaan tunggal  di jalan yang masuk dalam proyek pemeliharaan berskala jalan Kota Sigli, Pidie hingga mengakibatkan seorang pengedara meninggal dunia.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: