News

Proyek Rp2,4 miliar di Pijay dikerjakan swakelola

Proyek Rp2,4 miliar di Pijay dikerjakan swakelola
Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Sejumlah paket pekerjaan konstruksi berupa tangki septik dengan akumulasi anggaran sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber DAK reguler tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya, dikerjakan secara swakelola.

Hal itu diketahui sebagaimana hasil penelusuran popularitas.com pada Rencana Umum Pengadaan.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2022 dengan akumulasi anggaran Rp2,4 miliar itu terpecah dalam tujuh paket kegiatan, dengan anggaran perpaketnya Rp 350 juta.

Padahal besaran anggaran per paket serta judul kegiatan terbilang sama, hanya lokasi yang berbeda, namun pemaketan kegiatan dana DAK reguler itu dilakukan secara terpisah-pisah dengan metode kerja dilakukan secara swakelola.

Adapun tujuh kegiatan dengan anggaran per paketnya Rp350 juta yang dikerjakan secara swakelola itu, dengan titik lokasi berupa empat paket di Kecamatan Meureudu, dua paket di Kecamatan Bandar Baru dan satu paket di Kecamatan Trienggadeng.

Meliputi “Pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK desa Lampoih Lada Kecamatan Meureudu (DAK Reguler) Rp 350 juta. “Pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK Desa Blang Awe Kecamatan Meureudu (DAK Reguler)” Rp 350 juta.

Kemudian, “Pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK Desa Mayang Cut Kecamatan Meureudu (DAK Reguler)” Rp 350 juta. “Pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK Desa Mns. Balek Kecamatan Meureudu (DAK Reguler)” Rp 350 juta.

“Pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK Desa Mns. Tampui Kecamatan Trienggadeng (DAK Reguler)” Rp 350 juta. “Pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK Desa Siren Kecamatan Bandar Baru (DAK Reguler)” Rp 350 juta.

Terakhir “Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perkotaan Minimal 50 KK Desa Mns. Baroh Lancok (DAK Reguler)” juga dengan anggaran Rp350 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya, Orizal Safitri  beberapa kali dihubungi popularitas.com via seluler tidak tersambung.

Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Orizal menjelaskan bahwa alasan pengadaan barang dan jasa jenis pekerjaan konstruksi itu dikerjakan dengan mekanisme swakelola karena sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis).

“Sesuai Juknis dikerjakan oleh kelompok masyarakat,” jawab Orizal, singkat, Selasa (26/7/2022).

Katanya, dasar hukum yang digunakan dalam membelanjakan dana DAK reguler untuk pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK secara swakelola itu berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Perpres 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 tahun 2018 tentang PBJP,” ungkapnya.

Padahal dalam aturan yang disebutkan Kadis PU itu, untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) saja, anggaran paling besar Rp 200 juta.

Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (40) Perpres Nomor 12 Tahun 2021, “Pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000”.

Shares: