HeadlineIn-Depth

Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Aceh Utara Dikerjakan Dibawah Standar Mutu

PROYEK Pembangunan Pengendali Banjir Krueng Buloh, di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, jebol pada berbagai bagiannya. Dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group, proyek senilai Rp10 miliar tersebut, menuai kontroversi, sebab, dibangun untuk pengendali banjir, namun justru rusak karna banjir yang menerpa Aceh Utara pada awal Januari 2021 lalu.
Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Aceh Utara Dikerjakan Dibawah Standar Mutu
Salah satu segmen yang rusak pada proyek Pembangunan Pengendali Banjir Krueng Buloh, Kec Sukamakmur, Aceh Utara

PROYEK Pembangunan Pengendali Banjir Krueng Buloh, di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, jebol pada berbagai bagiannya. Dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group, proyek senilai Rp10 miliar tersebut, menuai kontroversi, sebab, dibangun untuk pengendali banjir, namun justru rusak karna banjir yang menerpa Aceh Utara pada awal Januari 2021 lalu.

Popularitas.com, telah melakukan pengecekan kelapangan, dan memang, didapati sejumlah kerusakan pada sejumlah segmen proyek tersebut. Penyelesaian proyek yang belum genap berumur tiga bulan itu, kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, mengungkapkan, proyek pengendali banjir Krueng Buloh, yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama, dengan pagu anggaran senilai Rp10 miliar yang bersumber dari APBA 2020, dibangun dibawah standar dan ketentuan pekerjaan konstruksi.

Hal tersebut diungkapkan Pipuk Firman Priyadi, kepada media ini, Senin, 8 Februari 2021. Dikatakannya, hal tersebut diketahui pihaknya, setelah mendatangkan tim ahli struktur bangunan dari Fakultas Teknik Univeritas Negeri Lhokseumawe (Unimal).

proses penyelidikan terus berlanjut, dan jika nantinya, dari keseluruhan hasil lidik, keterangan tim ahli, terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi teknsi pelaksanaan proyek, rencana anggaran biaya, sebagaimana dalam kontrak, dan juga ditemukan sekurangnya dua alat bukti perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek itu, maka selanjutnya proses ini akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan

Pipuk Firman Priyadi, Kejari Aceh Utara

Dari penjelasan tim ahli, kata Pipuk, telah dilakukan uji sampling atau pengambil sampel dengan acra dilakukan coor dril atau pengeboran, dan juga dilakukan hammer test atau uji pukul pada sembilan titik. Dan hasilnya, terdapat lima kesimpulan yang kesemuanya menunjukkan kejanggalan atas kualitas pelaksanaan proyek tersebut.

Kelima kejanggalan itu, didasarkan keterangan ahli struktur, yakni, terjadi perubahan metode pelaksanaan pada dinding tebing. Dilanjutkan Pipuk, didalam kontrak, dikatakan pihak kontraktor harus melakukan pemasangan beton satu banding empat, namun dalam pelaksanaannya, telah dilakukan pengecoran tanpa diketahui mutunya.

Selanjutnya, ditemukan juga ukuran batu melebihi persyaratan diameter maksimum, yakni sepertiga kali ketebalan dinding tanggul, terangnya lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, SH, MH

Dari metode pelaksanaan, diketahui ketebalan digesting, atau proses pencampuran beton tidak merata dan seragam, dan hal tersebut berdampak pada ketebalan mortar atau campuran semen, dan pasir tidak seragam, dan tentu saja hal tersebut secara struktur tidak mencukupi untuk mengikat batu.

Nah, hal tersebut yang saya sampaikan tadi bahasa teknisnya. Dan selanjutnya, dari keseluruhan hasil pengamatan dilapangan, kualitas air pencampuran beton tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI 03/2847/2002. Sehingga, kesimpulan saat ini, tukas Pipuk, Pembangunan Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh dibangunan jauh dibawah standar.

Temuan lainnya, diketahui metode pencampuran dan pengecoran yang dilakukan pihak kontraktor pelaksana, tidak mengikuti kaidah dan standar yang dipersyaratkan. Semestinya, digunakan takaran dan batasan diameter agregat maksimum. Dan yang sedikit mengejutkan, pengadukan semen dilakukan dengan cara ikut memasukkan kantor semen kedalam molen dalam proses pengecoran.

Nah, jadi, saat kita ke TKP, kita melihat kantong semen dimasukkan kedalam molen sebagai bagian dari pencampuran bahan cor, dan patut diduga, keseluruhan pengecoran yang dilakukan digunakan metode yang sama.

Temuan lainnya, terdapat retak struktur yang lebarnya lebih dari 4 milimeter, yang hal tersebut berpotensi akan terjadi keruntuhan struktu jika tidak diperbaiki. Dan fakta mengejukan lainnya, berdasarkan uji kuat tekan terhadap sample coor drill, sebagaian besar mutu beton tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hasil uji kuat tekan terhadap sampel cor drill, diketahui kuat tekan antara 9,49 MPA hingga 10,12 MPA, dan didasarkan pada keseluruhan hasil temuan tim ahli yang didatangkan pihaknya, dapat disimpulkan bahwa, pekerjaan proyek pembangunan pengendali banjir Krueng Buloh Aceh Utara, dilaksanakan tidak memenuhi mutu yang dipersyaratkan sesuai dalam kontrak kerja.

Karna itu, kata Pipuk menegaskan, didasarkan hasil temuan dilapangan, serta kesimpulan tim ahli dari FT Unimal, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dalam pembangunan proyek pengendali banjir sungai Krueng Buloh, di Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara.

Dan saat ini, ujarnya, proses penyelidikan terus berlanjut, dan jika nantinya, dari keseluruhan hasil lidik, keterangan tim ahli, terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi teknsi pelaksanaan proyek, rencana anggaran biaya, sebagaimana dalam kontrak, dan juga ditemukan sekurangnya dua alat bukti perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek itu, maka selanjutnya proses ini akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Aceh Utara Dikerjakan Dibawah Standar Mutu
Kejaksaan Negeri Aceh Utara, saat mendengarkan hasil paparan uji mutu proyek dari tim Ahli Fakultas Teknis Universitas Malikulsaleh, Lhokseumawe

Saat ini, terangnya lagi, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek, seperti Kepala BPBD Aceh Utara, unsur masyarakat penerima manfaat, kontraktor pelaksana, konsultan dan pengawas.

“Untuk saat ini, materi perkara belum kita ekspos, tunggu saja hasil keseluruhan ya,” katanya kemudian.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Mawardi, saat dikonfirmasi media ini, menjelaskan bahwa, dirinya sudah tidak lagi memonitor persoalan proyek itu, disebabkan karna telah pindah tugas.

“Saya sudah pindah tugas sebagai asisten II Setda Aceh, jadi kurang monitor,” katanya.

Namun, sebelum dirinya pindah tugas, pihak kontraktor telah menyurati dan membuat pernyataan kepada Dinas Pengairan Aceh, yakni untuk memperbaiki kekurangan pekerjaan dan kerusakan yang terjadi. Jadi, apapun persoalan dilapangan, kontraktor masih memiliki kewajiban memperbaikinya, dan hal tersebut telah disanggupi kontraktor pelaksana dengan membuat surat pernyataan.

Dari surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani PT Amar Jaya Pratama Group, dipastikan perusahaan itu akan memperbaiki kerusakan yang terjadi, jelas Mawardi.

Terlepas dari alasan kontraktor bahwa kejadian jebolnya tangguil disebabkan banjir yang terjadi di awal Januari 2021, tapi kerusakan itu tanggungjawab mereka selaku pelaksana.

Mawardi juga mempertanyakan sikap Kejari Aceh Utara yang terlalu cepat melakukan penyelidikan terhadap proyek itu, sebab sesuai dengan kontrak kerja, kewajiban pemeliharaan hingga Juni 2021 kedepan, masih tanggungjawab pada kontaktor pelaksana.

Ir Mawardi

Meskipun begitu, Mawardi tidak mempersoalkan jika pembangunan proyek itu, telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, sebab, tentu saja mereka turun karna ada laporan dari masyarakat.

Ir Mawardi, mantan Kepala Dinas Pengairan Aceh

Tapi, sebutnya, seharusnya, kekurangan ataupun kerusakan proyek selama periode pemeliharaan, tugas Kuasa Penggunan Anggaran atau KPA dan kontraktor pelaksana untuk menyelesaikannya.

Berbeda kemudian jika proyek itu telah diserahterimakan dari pihak kontraktor pelaksana kepada pemilih proyek, dalam hal ini, Dinas Pengairan Aceh, paparnya. Sehingga, dalam aturan, selama belum ada serah terima, proyek itu masih jadi tanggungjawab rekanan.

“Yah, dan kebetulan juga, itu proyek rusak karna banjir awal tahun lalu,” katanya menjelaskan.

Namun, Ia menilai positif kinerja Kejari Aceh Utara, yang melakukan penyelidikan secara langsung, sehingga saran dan masukan dari institusi hukum tersebut, dapat dijadikan arahan untuk proses perbaikan pekerjaan itu kedepannya.

Sebab bagaimanapun, proyek ini masih tanggungjawab rekanan, sehingga tidak serta merta pihak Kejaksaan dapat melakukan langkah diluar itu, jelasnya lagi.

Laporan : Rizkita

Shares: