News

Proyek Pembangunan Gedung TIK Poltek Lhokseumawe senilai Rp32,8 miliar dimenangkan perusahaan tak penuhi syarat

Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan Jasa Politeknik Lhokseumawe, disinyalir memenangkan perusahaan tidak memenuhi syarat pada tender pembangunan gedung TIK kampus setempat.
Proyek Pembangunan Gedung TIK Poltek Lhokseumawe senilai Rp32,8 miliar dimenangkan perusahaan tak penuhi syarat
Tangkapan layar pengumuman pemenang proyek pembangunan gedung TIK Poltek Lhokseumawe dari websiste LPSE, yang dimenangkan oleh PT Dayatama Citra Mandiri

POPULARITAS.COM – Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan Jasa Politeknik Lhokseumawe, disinyalir memenangkan perusahaan tidak memenuhi syarat pada tender pembangunan gedung TIK kampus setempat.

Penelusuran pada LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Satuan Kerja (Satker) Politeknik Negeri Lhokseumawe, paket dengan judul “pembangunan gedung kuliah terpadu jurusan teknologi informasi dan komputer (TIK) dimenangkan oleh PT. Dayatama Citra Mandiri dengan nilai penawaran Rp 32.831.775.582 dari dasar HPS Rp 35 miliar.

Pada paket tersebut, tidak hanya PT Dayatama Citra Mandiri yang tercatat sebagai peserta tender, namun terdapat 22 perusahaan lainnya yang sama-sama memasukkan dokumen penawaran.

PT Dayatama Citra yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang paket tersebut diketahui hanya menduduki urutan ke 19 sebagai peserta tender. Besaran penghematan atau saving anggaran senilai Rp 2.168.253.840 dengan persentasi hanya 6,2 persen.

Kendati hanya menduduki peringkat ke 19 dari total 23 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, PT Dayatama Citra Mandiri keluar sebagai pemenang tender.

Kini fakta terbaru pun muncul, di mana Perseroan terbatas itu disinyalir tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) pada paket pembangunan gedung kuliah terpadu jurusan teknologi informasi dan komputer (TIK) Politeknik Lhoksumawe itu.

Tidak hanya itu, bahkan dokumen tender juga sudah kedaluarsa akibat molornya masa evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Pokja.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dalam keterangannya tertulisnya yang diterima popularitas.com, Senin (27/6/2022).

“Tender pembangunan gedung TIK Politeknik Lhoksumawe bukan hanya dimenangkan oleh Perusahaan yang tidak memenuhi syarat KD, akan tetapi dokumen tender juga sudah kedaluarsa akibat dari molor nya masa evaluasi penawaran,” kata Koordinator LPLA Nasruddin Bahar.

Ironisnya lagi, pada saat proses tender Pokja diduga bahkan tidak melakukan pemberitahuan tertulis ke peserta tender untuk memperpanjang masa berlaku masa berlaku jaminan penawaran.

Padahal dalam dokumen pemilihan dipersyaratkan jaminan penawaran masa berlalu hingga 20 Maret 2022, sedangkan penetapan pemenang dilakukan pada 14 April 2022.

“Itu artinya dokumen penawaran sudah kedaluarsa dan penetapan pemenang tidak sah,” jelasnya.

Pasalnya sambung Nasruddin, jika merujuk Bab III tentang IKP lelang, jika terjadi keterlambatan dalam hal penetapan  pemenang sehingga mengakibatkan masa berlaku surat jaminan penawaran berakhir, maka dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada seluruh peserta tender yang lulus evaluasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.

Atas dasar tersebut, tambah Koordinator LPLA itu, menduga Pokja pemilihan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya yang berbuntut penetapan pemenang tender cacat hukum.

“Kami minta kontra yang sudah ditandatangani untuk dibatalkan, karena proses tender dilakukan tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan turunannya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” ungkapnya.

Sementara itu, popularitas.com belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak Politeknik Lhoksumawe.Direktur Politeknik Lhoksumawe Rizal Syahyadi saat dikonfirmasi via pesan whatsapp pada nomor yang diperoleh media ini belum berbalas.

Shares: