InsfrastrukturNews

Proyek jalan gedung pengujian berkala Dishud Pidie Jaya 2021 kurang volume

Peket proyek peningkatan jalan operasional gedung pengujian berkala Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie Jaya tahunggan anggaran 2021, didapati oleh BPK tidak dikerjakan sesuai kontrak, dan bahkan terdapat kekurangan volumen pekerjaan.
Kekurangan volume pekerjaan proyek jalan pengujian Dishub Pijay labrak Perpres 12
Paket Peningkatan Jalan Operasional Gedung Pengujian Berkala Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie. BPK RI dalam LHP 2021 menemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar pada proyek yang dikerjakan oleh CV Afdi Pratama. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Peket proyek peningkatan jalan operasional gedung pengujian berkala Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie Jaya tahunggan anggaran 2021, didapati oleh BPK tidak dikerjakan sesuai kontrak, dan bahkan terdapat kekurangan volumen pekerjaan.

Hal itu diketahui berdasarkan Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas LKPD Pidie Jaya tahun 2021.

Dalam laporannya, BPK mendapati kekurangan volumen pekerjaan pada proyek itu senilai Rp34 juta, dari total pekerjaan Rp870 juta.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat proyek tahun 2021 dengan rekanan penyedia berupa CV Afdi Pratama, item-item pekerjaannya tidak dilakukan sesuai kontrak atau terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Penelusuran popularitas.com, pada layanan pengadaan, dalam memenangkan paket berjudul “Peningkatan Jalan Operasional Gedung Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Pidie Jaya (DOKA)” pada saat proses tender CV Afdi Pratama mengajukan penawaran Rp 870 juta dari dasar HPS 873 juta.

Besaran penghematan atau Saving anggaran atas paket proyek tersebut hanya Rp 3 juta dengan persentase 0,4 persen dari dasar HPS.

Besaran nilai kontrak paket yang dikerjakan oleh CV Afdi Pratama itu sebesar Rp 870 juta, dengan nomor kontrak 002/KONTRAK/DISHUB-PIJAY/VI/2021, 25 Juni 2021, sebagaimana tercatat dalam LHP-BPK.

Bahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sempat dilakukan Contract Change Order (CCO) yang dituangkan dalam andendum I.

Kekurangan volume hingga berbuntut kelebihan bayar pada pekerjaan peningkatan jalan operasional gedung pengujian berkala kendaraan bermotor itu temuan BPK mencapai Rp 34.503.224, disebabkan pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan 100 persen.

Temuan itu sendiri muncul usai BPK melakukan pemeriksaan dengan uji petik dengan turut serta hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPTK serta penyedia pada 9 Februari 2022.

Hasil uji petik itu, BPK menemukan pengerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak atau kurang volume pekerjaan terjadi pada dua pekerjaan dengan tiga item kegiatan

Item-item kegiatan ditemukan kekurangan volume itu segmen pertama berupa beton mutu sedang fc’ = Mpa dengan item berupa bahu jalan ruas 1 yang di dalam kontrak volumenya sebesar 14,81 M³ atau meter kubik, namun hasil pemeriksaan yang dikerjakan 10,56 M³ atau kurang 4,25 M³.

Item kedua berupa areal parkir dan selasar – segmen 1, di dalam kontrak pekerjaannya 44,62 M³ fakta di lapangan yang dikerjakan hanya 34,51 M³ atau selisih 10,11 M³.

Sedangkan yang kedua berupa laston lapis antara (AC-BC), jika dikontrak tertera 86,60, sedangkan hasil uji petik BPK yang dikerjakan hanya 86,36, atau temuan kekurangan volumenya sebesar 6,24.

Dampak dari kelebihan bayar akibat temuan pekerjaan yang kekurangan volume, BPK menilai Kepala Dinas Perhubungan Pidie Jaya tidak optimal dalam dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Penelusuran popularitas.com pada SPSE, total pekerjaan berbasis tender yang dimenangkan CV Afdi Pratama pada tahun 2021 lalu sebanyak empat paket, yang kesemua paket tersebut masa penayangannya atau mulai diumumkan atau dilelang antara April dan Juni. Dari empat paket tersebut satu diantaranya menjadi temuan BPK.

Sedangkan satu lainnya berupa rehabilitasi 3 Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 12 Bandar Baru (DAK) dengan nilai penawaran Rp 361.423.138.

Pekerjaan itu sendiri juga sempat menuai masalah, pasalnya hingga batas terakhir kontrak kegiatan tersebut belum kunjung rampung dikerjakan hingga berujung dilakukan perpanjangan waktu dan perusahaan tersebut dikenai denda keterlambatan.

Sementara itu, Direktur CV Afdi Pratama, Mukhlis mengakui temuan BPK tentang kekurangan volume pekerjaan proyek Dinas Perhubungan Pidie Jaya tersebut. Dan karena itu, pihaknya telah menyetorkan kelebihan bayar datas temuan itu ke kas daerah. “Sudah kita selesaikan, dan setor ke kas daerah Pidie Jaya,” tukasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: