HeadlineIn-Depth

Proyek Dishub Aceh senilai Rp9,6 M dibangun asal-asalan

Proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, yakni Pembangunan Runway air stri strip di kawasan industri Kota Langsa, yang bersumber dari dana otus Aceh, dibangun asal-asalan.
Kondisi Runway Air Strip Proyek Milik Dishub Aceh senilai Rp8,5 M yang dipenuhi genangan air

BANDA ACEH (popularitas.com) : Proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, yakni Pembangunan Runway air stri strip di kawasan industri Kota Langsa, yang bersumber dari dana otus Aceh, dibangun asal-asalan.

Proyek yang bersumber dari APBA tahun 2018 tersebut, berdasarkan penelusuran media ini dari situs milik LPSE Aceh, diketahui dikerjakan oleh PT Eka Jaya Lestari. Perusahaan ini beralamat di Rantau Bukit Tempurung, Kabupaten Aceh Tamiang.

PT Eka Jaya Lestari, memenangkan paket tersebut dengan penawaran Rp8,436 miliar, dari HPS Rp9,6 miliar.

Dari investigasi lapangan yang dilakukan media ini, proyek yang terletak dikawasan Industri Kota Langsa tersebut, sama sekali tidak memiliki standar sebagai runway untuk mendarat pesawat terbang.

Bukti bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan, serta tidak memenuhi aspek teknis sebagai run way, masih banyaknya genangan air dihampir sepanjang landasan.

Terbentuknya genangan air tersebut, dikarenakan elevasi landasan atau kemiringan tidak presisi, dan sistem air strip yang dibangun tidak memperhatikan kualitas serapan air. Dan ini berdampak pada saat penghujan, terjadi genangan air yang hampir merata diseluruh permukaan landasan.

Belum lagi marka jalan yang dibuat, diduga cat yang digunakan tidak memenuhi aspek teknis jenis cat thermo plastik, tapi rekanan yang mengerjakan proyek tersebut hanya menggunakan cat biasa. Akibatnya, cat yang digunakan untuk menandai marka lalulitas pesawat, saat ini kondisinya sudah luntur, dan hampir tidak terlihat.

Anggota Pansus DPR Aceh, Nurzahri, saat dimintai tanggapannya mengenai kondisi air strip tersebut menerangkan bahwa, dari tinjauan yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa kejanggalan yang didapati, yakni bahwa, proyek tersebut, tidak memiliki DED, tidak termuat dalam dokumen perencanaan atau Musrenbang, dan tidak memiliki dokumen studi kelayakan.

“Dari hasil LHP BPK RI sendiri, kata Nurzahri, terdapat kelebihan volume pembayaran yang dilakukan, yakni sebesar Rp542 juta,” tukasnya.

Ini belum lagi pada dokumen pendukung untuk pengerjaan proyek tersebut yang sama sekali tidak ada, paparnya. Ditambah lagi kondisi fisik air strip yang dikerjakan juga asal jadi, yakni tidak memperhatikan aspek keselamatan penerbangan.

Contoh, katanya, soal genangan air, ini tentu runway ini sama sekali tidak dapat difungsikan, sebab akan membayakan pesawat yang akan mendarat. “Dengan kondisi banyaknya genangan air, maka runway ini sama sekali tidak dapat difungsikan,” katanya.

Karena itu, terkait dengan pekerjaan paket ini, pihaknya akan membawa persoalan ini ke paripurna DPR Aceh, dan akan membuat laporan kepada pihak berwajib, seperti, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan juga aparat penegak hukum lainnya, agar hal ini ditindak lanjuti. “Hasil temuan kami ini, akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya. (SKY)

Shares: