News

Proses Sertifikasi Halal akan Dipermudah

Ilustrasi. (Foto: Harnas.co)

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan MUI terkait Layanan Sertifikasi Halal pada 9-11 Desember di Jakarta. Hasil dari Rakornas ini, ketiganya berkomitmen untuk mempermudah layanan sertifikasi halal.

“Ada beberapa catatan penting, pertama BPJPH, LPPOM dan MUI sebagai masing-masing aktor, sepakat untuk mendukung penuh pelaksanaan sertifikasi halal secara cepat, dan mudah,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Mastuki, Rabu, 11 Desember 2019.

Mastuki mengungkapkan, proses sertifikasi halal akan lebih dipermudah untuk para pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi. Berdasarkan peraturan pemerintah dan kementerian agama, ada alur sertifikasi yang dari awal pendaftaran dilakukan melalui BPJPH, kemudian LPPOM MUI dan berlanjut kepada komisi fatwa MUI.

“Kami sepakat proses masing-masing itu satu dengan yang lain terhubung, namun peran masing-masing tidak diintervensi, masing-masing indepen,” kata dia.

BPJPH berupaya menyederhanakan proses pendaftaran dari pengajuan pelaku usaha. Kemudian setelah dinyatakan terverifikasi, maka dapat berlanjut ke LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Setelah itu, proses sertifikasi disampaikan kepada komisi fatwa, Mastuki mengatakan, dalam peraturan menteri agama ini prosesnya dapat mencapai selama 30 hari. Namun dengan komitmen mempermudah layanan sertifikasi, maka sidang fatwa dapat dilakukan satu sampai dua kali dalam sepekan. Setelah selesai keluar fatwa, maka akan kembali lagi kepada BPJPH.

Mastuki mengatakan, pintu masuk dan keluar berada di BPJPH, sertifikasi yang akan didapatkan juga berasal dari BPJPH. Menurutnya, tidak ada yang berubah dari proses sertifikasi halal ini setelah kehadiran BPJPH.

“Tidak ada yang berubah ketika BPJPH masuk. Kami di dalam pemeriksaan langsung, bahan diserahkan ke LPPOM MUI, langsung ke komisi fatwa, di counter selesai sertifikasi halal. Pelaku usaha menerima di loket yang sama,” ucap Mastuki.

Di samping itu, Mastuki mengatakan, BPJPH menyadari di awal Badan ini masuk, perlu dilakukan penyesuaian dalam melakukan sertifikasi halal. Akan tetapi saat ini BPJPH menganggap sudah dapat menemukan cara yang baik, dan membuat penyederhanaan proses sertifikasi. 

Sementara itu Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati mengatakan, hasil dari Rakornas ini merupakan sebuah rekomendasi, dan masih pada tingkatan koordinasi, belum pada keputusan yang tertinggi. Namun yang pasti para peserta Rakornas berprinsip layanan sertifikasi halal akan terus berlanjut untuk melayani para pelaku usaha.

Rekomendasi lainnya yakni perihal penyederhanaan proses layanan sertifikasi halal. LPPOM MUI juga mendorong BPJPH untuk dapat melakukan pelayanan secara online, karena selama ini LPPOM MUI telah melakukan hal tersebut. 

“Kondisi BPJPH belum siap untuk layanan berbasis online. Kami dari LPPOM MUI mendorong peningkatan pelayanan ini kepada masyarakat. Kemudian hal-hal yang belum disepakati menyangkut format dari sertifikat halal. Selama ini sertifikasi halal MUI, MUI berharap dalam masa transisi tetap bisa mengeluarkan hal itu karena belum siap di kementerian,” ungkap Sumunar. 

Selain itu juga dalam Rakornas dibahas terkait dengan logo, saat ini masih menggunakan logo halal MUI. BPJPH telah menawarkan logo Halal Indonesia, menurut Sumunar hal ini nantinya akan diputuskan pada tingkat para pimpinan.

Sebelumnya pembukaan Rakornas telah dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi. Ia turut menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral antara BPJPH, MUI, dan LPPOM MUI sebagai LPH, yang sudah ada di Indonesia.

Sumber: Republika

Shares: