HukumNews

Proses audit kerugian negara pada BOK Pijay selesai

Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, telah merampungkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2019 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, Supriyadi saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (22/9/2022).

Usai merampungkan audit kerugian negara atas praktik dugaan penyelewengan duit BOK pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (DK-KB) Pidie Jaya tahun 2019 itu, BPKP Aceh itu pun melakukan tahapan selanjutnya.

Berupa penyusunan hasil audit PKKN yang telah rampung dilakukan para auditor dari lembaga pengawas intern pemerintah itu.

Usai dilakukan penyusunan berkas audit dalam sebuah laporan hasil audit, baru kemudian terang besaran jumlah kerugian negara yang timbul dalam dugaan korupsi dana BOK Pidie Jaya yang saat ini dalam tahap penyidikan Jaksa itu.

“Auditnya sudah rampung. Saat ini sedang menyusun laporan,” kata Supriyadi.

Sebelumny,a tim penyidik Jaksa Kejari Pidie Jaya meningkatkan status dugaan korupsi BOK tahun 2019 dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada September 2021 lalu.

Untuk dapat menjerat dan menyeret para pihak atau para pejabat di Dinas Kesehatan Pidie Jaya yang terlibat dalam skandal pembegalan keuangan negara itu ke pengadilan, Jaksa membutuhkan hasil audit PKKN dari BPKP Aceh.

Shares: