HukumNews

Propam tahan polisi penganiaya pedagang cilok di Timika Papua

Propam Polres Mimika menahan Brigadir AK, pelaku penganiayaan terhadap Taman, pedagang pentolan bakso atau cilok di Timika.
Brigadir AK, anggota Polsek Jila yang ditahan karena menganiaya pedagang pentolan di Timika. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

POPULARITAS.COM – Propam Polres Mimika menahan Brigadir AK, pelaku penganiayaan terhadap Taman, pedagang pentolan bakso atau cilok di Timika.

“Memang benar Brigadir AK, anggota Polsek Jila, sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso di Timika yang dilakukan Rabu (13/4),” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, dikutip dari Antara, Jumat (15/4/2022).

Dijelaskan, saat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka dan lebam di muka korban, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

“Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaan-nya di Timika apakah ada izin atau tidak,” ucap Napitupulu seraya menyayangkan terjadinya kasus tersebut apalagi anggota tersebut dalam keadaan mabuk.

Sanchez Napitupulu mengaku, dari laporan yang diterima aksi pemukulan itu terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMU N Timika, pelaku datang memesan pentolan yang dijualnya seharga Rp20.000.

Saat korban sedang memasak pesanannya, tiba-tiba pelaku Brigadir AK menghampiri dan memukul muka korban sebanyak tiga kali hingga terluka dan lebam.

Korban kemudian melaporkan pemukulan yang dialaminya serta melakukan visum et repertum dan kasusnya ditangani Polres Mimika di Timika.

“Pelaku Brigadir AK belum dapat dimintai keterangannya karena masih terpengaruh minuman keras,” ujar Sanchez Napitupulu.

Shares: