News

Pria Usia 71 tahun Warga Nagan Raya ini berfoya-foya di Medan usai curi emas istri

Umar (71) ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas seberat lima mayam atau seberat 15 gram lebih milik isterinya sendiri, Siti (51) warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Petugas kepolisian Polsek Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan tersangka Umar ke kejaksaan setempat, Jumat (26/7/2019). (ANTARA/HO)

SUKA MAKMUE (popularitas.com) : Umar (71) ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas seberat lima mayam atau seberat 15 gram lebih milik isterinya sendiri, Siti (51) warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

“Tersangka kita tangkap karena diduga sengaja mencuri perhiasan milik isterinya sendiri dan digunakan untuk berfoya-foya ke Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Seunagan, Iptu Nyak Banta kepada Antara, Jumat.

Menurut Nyak Banta, kasus pencurian emas tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2019 dan tersangka mengakui perbuatannya pada Juni lalu setelah ditangkap polisi, dan mengakui semua perbuatannya.

Perhiasan emas yang ia curi seberat 5 mayam atau sekitar 15 gram lebih tersebut ia jual dengan harga Rp12 juta dan digunakan untuk berfoya-foya di luar daerah.

Iptu Nyak Banta menjelaskan, kasus itu terpaksa dilaporkan kepada polisi oleh salah satu saudara isteri tersangka karena Umar tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, dan malah marah-marah kepada sang istri.

Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, saudara istri tersangka melaporkan kasus ini kepada polisi dengan harapan kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna menjalani persidangan di pengadilan,” kata Iptu Nyak Banta menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka Umar dibidik dengan Pasal 362 juncto Pasa 363 ayat (1) huruf 3e juncto Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara, pungkasnya.

Sumber : aceh.antaranews.com
editor    : SKY

Shares: