HukumNews

Pria di Subulussalam bakar mobil dan rumah tetangganya

Seorang pria di Subulussalam, membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.
Pelaku AM saat diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Subulussalam. ANTARA/HO

POPULARITAS.COM – Seorang pria di Subulussalam, membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Deno Wahyudi mengatakan pelaku berinisial AM (45).

“Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam,” ujar Deno Wahyudi, dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Deno Wahyudi mengatakan korban atas nama T. Irfan beralamat di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. Korban pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 01.45 WIB terbangun mendengar alarm mobilnya menyala.

Saat melihat dari jendela, korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya. Kemudian, korban T Irfan langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api.

Tak berselang lama akhirnya api berhasil dipadamkan, namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik pelapor pertama rusak berat.

Setelah itu, pada malam yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo juga dibangunkan karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah.

Pelapor keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB.

Deno Wahyudi menyebutkan motif pelaku karena merasa sakit hati dan dendam kepada kedua korban. Pelaku sempat menjadi tetangga T Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini.

Penyebabnya, kata Deno Wahyudi, ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku.

“Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya,” ujar Deno Wahyudi.

Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Shares: