News

Pria Banda Raya Ini Buang Bungkusan Sabu Usai Kepergok Polisi

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh menangkao seorang pemuda berinisial MA (31), karena kedapatan menyimpan sabu. Ia terciduk membuang sabu saat tepergok oleh polisi.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, salah satu warga ber KTP Banda Raya, Banda Aceh itu mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan saat polisi sedang mendekatinya.

“MA mencoba membuang narkotika jenis sabu saat polisi mendekati dirinya. Dan ini diketahui oleh petugas sehingga MA diamankan tanpa berkutik. Saat dilakukan pemeriksasan bungkusan berisikan narkota jenis sabu seberat 0,37 gram itu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur AKP Raja Harahap.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MA mengakui bungkusan tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (31) hari Selasa (5/1/2021) malam di sebuah warung kopi seharga Rp 200 ribu. AG saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Terhadap tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Shares: