HukumNews

Pria asal Medan ditangkap usai beraksi mencuri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Personel sektor Baiturrahman Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Medan Sumatera Utara Na (27) karena telah melakukan pencurian di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, aksinya terekam CCTV masjid. 
Pria asal Medan ditangkap usai beraksi mencuri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Tersangka pencurian di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh (menghadap dinding) diamankan personel Polsek Baiturrahman, di Banda Aceh, Jumat (15/10/2021) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Personel sektor Baiturrahman Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Medan Sumatera Utara Na (27) karena telah melakukan pencurian di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, aksinya terekam CCTV masjid.

“Pelaku asal kota Medan itu melakukan aksinya saat korban sedang hijab kabul pernikahan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto, di Banda Aceh, Jumat (15/10/2021).

Sebelum ditangkap, aksi pencurian tersebut juga telah viral di media sosial, dan korban dari aksi pencurian tersebut sebanyak dua orang.

Ferianto mengatakan, korban pertama itu yakni hibatul Fajar (23) warga Banda Aceh, saat itu ia meletakkan tas miliknya di samping tiang dalam masjid. Kemudian korban melaksanakan hijab kabul pernikahan.

“Namun, setelah melaksanakan hijab kabul, korban melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” ujarnya.

Kemudian, kata Ferianto, warga Aceh Besar Irfan (21) juga mengalami nasib yang sama, ia menjadi korban sebelum melaksanakan shalat zuhur ketika sedang beristirahat sejenak dengan meletakkan handphone miliknya dibawah kepala. Namun saat terbangun, Hp miliknya telah hilang.

Tidak lama kemudian, lanjut Ferianto, kedua korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, dan melihat rekaman CCTV di lokasi kajadian.

“CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka, dan tidak lama rekaman tersebut pun viral diberbagai media sosial,” katanya.

Pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya itu kemudian langsung ditangkap bersama sejumlah barang bukti di sekitar gedung pentas Taman Sari Banda Aceh atau tidak jauh dari Masjid Raya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”  demikian Ferianto.

Editor : Hendro Saky

Shares: