News

Presiden Berhentikan Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

30 Oktober pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf didampingi eks stafsus
Irwandi Yusuf | Foto: Tirto

BANDA ACEH (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Irwandi Yusuf dari jabatannya selaku Gubernur Aceh. Keputusan itu disampaikan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh, dan ditandatangani langsung Jokowi pada 26 Juli 2019 lalu.

Pemberhentian sementara Irwandi Yusuf ini baru diketahui awak media pada Senin, 2 September 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan, Syakir, menjawab popularitas.com, Senin siang.

“Sudah (kita terima surat keputusannya),” kata Syakir melalui aplikasi WhatsApp messenger.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf hingga saat ini masih dihadapkan pada kasus dugaan korupsi dana Otonomi Khusus Aceh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.

Dalam surat tersebut Presiden Jokowi juga menunjuk Ir Nova Iriansyah MT yang menjabat Wakil Gubernur Aceh untuk melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang turut menegaskan ihwal Irwandi Yusuf tak lagi berstatus Gubernur nonaktif Aceh.* (RED)

Shares: