EdukasiNews

Pramugari Garuda Segera Menyusul Pakai Jilbab

POPULARITAS.COM – Provinsi Aceh saat ini sedang heboh dengan aturan semua pramugari maskapal penerbangan yang singgah di Aceh diwajibkan menggunakan jilbab. Manajemen Garuda Indonesia berjanji segera menyusul semua pramugari akan menggunakan jilbab saat penerbangan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.

Pihak manajemen Garuda Indonesia sedang  melakukan proses pengadaan untuk kerudung yang akan digunakan pramugari.

General Manager Garuda Indonesia wilayah Banda Aceh, Sugiono mengatakan, pihaknya telah mengindahkan instruksi pemerintah kabupaten Aceh Besar agar pramugarinya dapat mengenakan jilbab saat melakukan penerbangan ke Banda Aceh.

Pesan itu telah disampaikan ke manajer perusahaan bahwa Aceh memiliki qanun yang mewajibkan pramugari masuk ke wilayah Banda Aceh memakai busana muslim.

“Dari manager Garuda merespon sangat cepat,  intinya sangat mendukung dan mentaati aturan yang berlaku di wilayah Aceh,” katanya, saat ditemui di Bandara SIM, Blang Bintang, Rabu (31/1/2018).  

Kata Sugiono, pertanggal 1 Februari pramugari Garuda yang masuk ke Aceh akan menyesuaikan dengan memakai kerudung dan untuk pesawat yang transit semua pramugarinya juga akan mengenakan kerudung

“Untuk pesawat yang landing atau singgah kemari mulai dari sampai keluar pintu menuju ke hotel, kita akan langsung membagikan kerudung pada mereka. Kita akan menyesuaikan dengan qanun yang berlaku di Banda Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan surat edaran seruan wajib kepada seluruh pramugari maskapai penerbangan yang singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda untuk memakai jilbab dan berpenampilan muslimah.

Dalam surat bernomor 451/65/2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 18 Januari 2018, edaran tersebut ditujukan langsung ke delapan maskapai. 

Delapan maskapai tersebut antara lain yaitu Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly.

Surat edaran ini dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh lalu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.[acl]

Reproter : Zuhri

Shares: