NewsParlementaria DPR Aceh

PPP Nilai Paripurna Penetapan AKD DPR Aceh Cacat Hukum

Foto: Politisi PPP Ihsanuddin (Muhammad Fadhil)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Aceh menilai penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRA periode 2019-2024 cacat hukum. Sebab, nama-nama anggota fraksi yang mereka usulkan tidak dibacakan dan tidak dimasukkan dalam sidang tersebut.

“Saya pikir karena ini kami anggap keputusan paripurna cacat hukum, yang semena-mena yang sepihak jadi kami akan melakukan proses ini,” kata Ketua Fraksi PPP, Ikhsanuddin kepada wartawan di Gedung DPR Aceh, Jumat, 17 Januari 2020.

Ikhsanuddin menjelaskan, pasca skorsing paripurna yang dilaksanakan pada 31 Desember 2019 lalu, Fraksi PPP telah menerima surat dari pimpinan DPR Aceh agar memasukkan kembali nama-nama anggota AKD.

Kemudian, kata Ikhsanuddin, surat dari pimpinan DPR Aceh itu ditanggapi oleh Fraksi PPP dengan memasukkan kembali nama-nama yang pernah diusulkan pada sidang paripurna 31 Desember 2019 lalu.

Ia mengaku tak tahu menahu soal penolakan nama-nama yang pernah diusulkan dalam sidang paripurna sebelumnya. Hal ini terjadi karena tak ada pemberitahuan saat sidang 31 Desember 2019 diskor.

“Saat paripurna itu (31 Desember) terjadi, deadlock dan diskor dengan batas waktu yang tidak ditentukan, saya pikir di situ tidak ada amanah apapun yang disampaikan dalam paripuran itu sehingga kami tidak punya hak menarik dan memasukkan (nama anggota) kembali,” ujarnya.

Kata Ikhsanuddin, terkait tak dimasukkannya anggota dari Fraksi PPP ke AKD yang ditetapkan pada sidang hari ini, ia menilai hal tersebut sebuah kesalahan besar

“Saya pikir ini suatu kesalahan besar, karena ada aturan di Tatib bahwa seluruh anggota fraksi wajib berada di komisi-komisi yang ada di DPRA,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat penundaan, pimpinan DPR Aceh akhirnya menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRA periode 2019-2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR setempat, Jumat, 17 Januari 2020.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin didampingi Dalimi (Wakil Ketua I), Hendra Budian (Wakil Ketua II) dan Safaruddin (Wakil Ketua III).

Amatan popularitas.com, rapat paripurna itu berlangsung alot. Sejumlah peserta rapat beberapa kali melakukan intrupsi. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara beberapa peserta sidang dengan pimpinan DPR Aceh.

Susunan AKD itu dibacakan oleh Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi bersama stafnya secara bergantian. Dalam susunan yang dibacakan, tak ada nama-nama anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Golkar dan PPP.

Karena itulah, anggota dewan dari tiga fraksi itu melakukan protes secara bergantian.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin menyebutkan, tak adanya nama-nama dari tiga fraksi tersebut karena mereka tak mengirimkan nama-nama anggota fraksinya. Karena itu, Dahlan meminta ketiga fraksi itu segera mengusulkan nama-nama anggotanya.

“Kita sebenarnya sudah meminta berkali-kali untuk mengusulkan, selama itu mereka tidak melakukannya sehingga tidak ada di AKD,” ujar Dahlan.* (C-008)

Shares: